Kasus itu berisi tudingan Trump meminta pengacaranya membayar Stormy Daniels, agar dia tak membeberkan perselingkuhan mereka.
Pada akhirnya Michael Cohen, pengacara si mantan presiden, menjalani hukuman penjara atas sejumlah dakwaan.
Komisi Pemilihan Federal (FEC), yang menegakkan aturan finansial kampanye, mengumumkan penutupan kasusnya Kamis (6/5/2021).
Penutupan terjadi karena di Februari, komisi menemui jalan buntu dalam pertemuan yang digelar tertutup.
Dilansir BBC Jumat (7/5/2021), pertemuan komisi yang diisi perwakilan kubu Republik dan Demokrat itu berakhir sama kuat, 2-2.
Voting terjadi setelah dalam laporan yang mereka terima, kuat dugaan Trump sudah melanggar aturan finansial kampanye di Pilpres AS 2016.
Dua Republikan yang menolak tuduhan menyatakan, laporan itu adalah bentuk penyia-nyiaan anggaran FEC.
Sementara dua perwakilan Demokrat menyindir lawannya karena tidak melakukan penyelidikan sebelum menolak tuduhan.
Sebelumnya, Cohen mengakui dia mendapat arahan untuk membayar 130.000 dollar AS (Rp 1,8 miliar) kepada Stormy Daniels.
Trump mengakui dia memerintahkan pembayaran uang tutup mulut. Namun dia membantah sudah berselingkuh dengan si bintang porno.
Setelah FEC resmi menutup kasus itu, Cohen menyuarakan kekecewaannya dalam pernyataan yang dirilis New York Times.
"Uang tutup mulut itu dibayarkan atas arahan dan demi kepentingan Donald J Trump," sesal Cohen.
Dia menyatakan, presiden ke-45 AS itu seharusnya dinyatakan bersalah. Dia mengaku bingung mengapa FEC menggugurkan kasusnya.
Sementara si mantan presiden dalam rilis di situs resminya mengaku berterima kasih kepada keputusan FEC.
"Sudah jelas kasus bohong ini dibuat oleh Cohen yang korup dan penuh kejahatan," ejek eks presiden berusia 74 tahun tersebut.
https://www.kompas.com/global/read/2021/05/08/082936770/tuduhan-trump-bayar-uang-tutup-mulut-ke-bintang-porno-di-pilpres-as-2016