Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 WNI Ditangkap Gara-gara Berenang ke Singapura

SINGAPURA, KOMPAS.com - Empat pria Indonesia yang melompat dari perahu dan berenang menuju Singapura telah ditangkap karena masuk secara ilegal, kata polisi pada Selasa (13/10/2020).

Melansir The Straits Times pada Selasa (13/10/2020), para pria, berusia antara 19 tahun dan 38 tahun, melompat dari perahu tak bernomor ke perairan dari Tuas Reclaimed Land sebelum berenang menuju garis pantai.

Mereka terlihat pada Jumat (9/10/2020) di Tuas Reclaimed Land oleh sistem pengawasan Police Coast Guard (PCG) sekitar pukul 8.30 malam.

Setelah mereka terdeteksi, petugas dari PCG, Divisi Kepolisian Jurong, Kontingen Gurkha, Komando Operasi Khusus dan Unit Kendaraan Udara Tak Berawak Tim Rumah menanggapi penangkapan keempat pria tersebut.

Semua ditahan dalam waktu 5 jam sejak mereka terlihat.

Keempat pria itu didakwa di pengadilan pada 10 Oktober karena masuk secara ilegal ke Singapura.

Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi hukuman hingga 6 bulan penjara dan minimal 3 cambukan.

Polisi mengatakan para pria itu telah diserahkan ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Komandan PCG, Asisten Komisaris Senior Polisi, Cheang Keng Keong mengatakan, "Kewaspadaan petugas dan kerja tim yang sangat baik yang menghasilkan penangkapan cepat sangat terpuji."

"PCG tidak akan menyia-nyiakan upaya dan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar tersebut, untuk melindungi perairan dan perbatasan laut kami dari kejahatan dan ancaman keamanan, termasuk masuk dan keluar dari Singapura tanpa izin," terang Cheang.

https://www.kompas.com/global/read/2020/10/14/202418770/4-wni-ditangkap-gara-gara-berenang-ke-singapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke