Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ferienjob Jerman, Unja Sebut Sihol Situngkir Tak Aktif di Kampus

Kompas.com - 27/03/2024, 13:45 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Universitas Jambi (Unja) ikut buka suara setelah salah satu guru besar mereka ditetapkan menjadi tersangka kasus Ferienjob Jerman.

Saat ini, Bareskrim Polri menetapkan Prof. Sihol Situngkir dan keempat orang lain yang terlibat Ferienjob sebagai tersangka.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus ferienjob ke Jerman. Para mahasiswa yang dijanjikan magang ternyata dipekerjakan secara ilegal dan dieksploitasi.

Korban dari eksploitasi ini mencapai 1.047 mahasiswa dari 33 kampus.

Baca juga: 93 Mahasiswa Korban Magang Ferienjob di Jerman, UNJ Ambil Langkah Hukum

Terkait salah satu tersangka yang merupakan guru besar kampus ini, Unja menjelaskan status Prof. Sihol Situngkir secara administratif merupakan guru besar di FEB Universitas Jambi.

"Namun saat ini yang bersangkutan tidak aktif melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Jambi dan sedang melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain," ucap Kampus Unja dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa,(26/3/2024).

Dalam kegiatan Ferienjob ke Jerman ini, Prof. Sihol Situngkir tidak bertindak sebagai perwakilan Universitas Jambi, tapi sebagai perwakilan PT. SHB.

Ferienjob diperkenalkan ke Unja pada 2023. Awalnya, Prof. Sihol Situngkir dan PT CV-Gen dan PT Sinar Harapan Baru (SHB) menawarkan Ferienjob sebagai program internship internasional.

Jadi mahasiswa Unja dipastikan magang ke Jerman selama 3 bulan pada Oktober hingga Desember 2023.

"Yang pada saat itu diinformasikan bahwa program ini telah diikuti berbagai perguruan tinggi di Indonesia," tulis pihak Unja lagi.

Baca juga: Kemendikbud Minta Kampus Lindungi Mahasiswa yang Terlibat Ferienjob

Atas dasar penawaran tersebut, Unja tertarik untuk mengikuti program ini untuk pertama kali.

Kemudian tanggal 9 Juni 2023 ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman (MoU) antara Universitas Jambi dan PT SHB Tentang Penyelenggaraan Program Internship International bagi mahasiswa ke Jerman.

Namun, saat 87 mahasiswanya berangkat, ada pengumuman dari Ditjen Dikti bahwa kegiatan magang di Jerman tersebut terindikasi terdapat pelanggaran procedural.

Ditjen Dikti mengimbau perguruan tinggi menghentikan keikutsertaan dalam program tersebut.

Unja kemudian secara berkala mengumpulkan mahasiswanya. Dari keterangan mahasiswanya, ada yang diperlakukan baik dengan honor yang cukup. Namun, sebagian lagi diperlakukan buruk, tidak mendapat upah layak dan perlakukan negatif lainnya.

Unja pastikan MoU dengan PT SHB tidak berlanjut

Terkait status tersangka Prof. Sihol Situngkir, Unja menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Apabila ada putusan inkrah dari pengadilan, maka akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan kepegawaian dan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Universitas Jambi," tambah pihak Unja.

Unja akan membentuk tim untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kasus Ferienjob ini dan akan memberikan bantuan atau pendampingan dalam bentuk apapun yang diperlukan bagi mashasiswa.

Baca juga: Kemendikbud Minta Kampus Lindungi Mahasiswa yang Terlibat Ferienjob

Rektor Unja juga telah memastikan tidak melanjutkan MoU antara Universitas Jambi dan PT. SHB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com