Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Kuliah di PKN STAN 2024 Wajib Ikut UTBK, Ini Nilai Minimalnya

Kompas.com - 23/03/2024, 07:23 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Calon mahasiswa yang ingin kuliah di PKN STAN 2024 (Politeknik Keuangan Negara) wajib tahu bahwa kamu harus mengantongi nilai UTBK 2024 (Ujian Tulis Berbasis Komputer) sebagai salah satu syaratnya.

PKN STAN merupakan sekolah kedinasan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tahun ini akan membuka pendaftaran sekolah kedinasan 2024.

Kuliah di PKN STAN 2024 bisa jadi pilihan lulusan SMA/SMK, karena kamu bisa kuliah gratis dan punya kesempatan jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) setelah lulus.

PKN STAN hingga saat ini belum menyampaikan informasi lengkap mengenai syarat nilai UTBK 2024 yang harus dicapai calon mahasiswa agar bisa mendaftar di PKN STAN.

Baca juga: PKN STAN Umumkan Tetap Pakai Nilai UTBK di Seleksi Tahun 2024

Nilai minimal UTBK untuk daftar PKN STAN

Namun jika mengacu pada syarat pendaftaran PKN STAN tahun 2023, berikut nilai UTBK yang harus dipenuhi calon mahasiswa yang mau mendaftar di PKN STAN.

a. Peserta Jalur Reguler memiliki nilai:

  • Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS);
  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550;
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450; dan
  • Tes Penalaran Matematika minimal 500.

b. Peserta Jalur Afirmasi Kewilayahan memiliki nilai:

  • Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS);
  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375;
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325; dan
  • Tes Penalaran Matematika minimal 325.

Selain nilai UTBK 2024, pendaftar PKN STAN juga harus mempunyai nilai rapor yang harus memenuhi persyaratan.

Baca juga: H-3 Pendaftaran UTBK SNBT 2024, Login portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Berikut syarat nilai rapor dan skor UTBK untuk daftar PKN STAN 2024 mengacu pada penerimaan PKN STAN 2023:

1. Lulusan tahun 2021, tahun 2022 atau calon lulusan tahun 2023 semua lulusan pendidikan
menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi atau Kementerian Agama.

2. Nilai Peserta

a. Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan

  • Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
  • Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
  • Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.

b. Jalur Pembibitan

  • Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00;
  • Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00. Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.

3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon
peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2002 tidak diperkenankan untuk
mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 14 tahun.

Demikian informasi mengenai syarat nilai UTBK 2024 yang harus dipenuhi calon mahasiswa untuk mendaftar PKN STAN 2024. 

Baca juga: Dokumen untuk Daftar Poltekip, Sekolah Kedinasan Kemenkumham

Calon mahasiswa harus memenuhi semua persyaratan agar bisa punya peluang kuliah gratis di PKN STAN 2024 dan lulus jadi PNS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com