Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKN STAN Umumkan Tetap Pakai Nilai UTBK di Seleksi Tahun 2024

Kompas.com - 02/02/2024, 09:25 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) kembali menjadi persyaratan untuk daftar Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) tahun 2024.

Pengumuman ini disampaikan langsung dari Instagram resmi STAN dan laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 

"Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang mengacu pada prinsip-prinsip kenyamanan, fleksibilitas, dan kualitas, tahapan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) tahun 2024 kembali akan menggunakan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) tahun 2024," tulis pengumuman di laman Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu pada Kamis (1/2/2024).

Pengumuman SPMB PKN STAN 2024 akan diterbitkan bersamaan dengan pengumuman pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan tahun 2024 dari Kementerian PAN RB.

Seluruh proses SPMB PKN STAN diselenggarakan secara transparan dengan menjunjung tinggi nilai integritas.

Baca juga: 7 Sekolah Kedinasan Wajib Bayar Biaya Pendaftaran, Ada STAN dan IPDN

Calon pendaftar diminta waspada akan penipuan yang bisa saja terjadi dan mengatasnamakan sekolah kedinasan PKN STAN. Karena itu, siswa kelas 12 diminta melakukan update informasi lewat laman resmi Kemenkeu atau PKN STAN.

Berapa skor UTBK untuk masuk STAN?

PKN STAN belum mengumumkan berapa nilai dari masing-masing komponen seleksi di tahun 2024. Namun, merujuk pada penerimaan mahasiswa baru STAN tahun 2023, berikut minimal skor yang harus kamu dapatkan:

a. Jalur Reguler

Minimal skor UTBK SNBT

  • Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS)
  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450
  • Tes Penalaran Matematika minimal 500

Minimal nilai rapor dan ijazah

  • Calon lulusan tahun berjalan memiliki nilai rata-rata rapor selama 5 semester tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00) dengan ketentuan saat daftar ulang telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah kurang dari 70,00 (skala 100,00)
  • Lulusan tahun lalu dan dua tahun lalu memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00)

Nilai di atas bukan merupakan hasil pembulatan.

Baca juga: Apakah Siswa SMK Bisa Daftar STAN atau IPDN? Simak Ketentuannya

b. Jalur Afirmasi Kewilayahan

Minimal skor UTBK SNBT

  • Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS)
  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325
  • Tes Penalaran Matematika minimal 325.

Mininal nilai rapor dan ijazah

  • Calon lulusan tahun berjalan memiliki nilai rata-rata rapor selama 5 semester tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00) dengan ketentuan saat daftar ulang telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah kurang dari 70,00 (skala 100,00)
  • Lulusan tahun lalu dan dua tahun lalu memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00)

Nilai di atas bukan merupakan hasil pembulatan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com