Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi KJMU Diharapkan Bisa Seperti KIP Kuliah

Kompas.com - 19/03/2024, 14:21 WIB
Sania Mashabi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah salah satu program dana pendidikan untuk membantu masyarakat DKI Jakarta yang kurang mampu.

Program KJMU juga merupakan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

Baca juga: Pendaftaran KJMU 2024 Diperpanjang, Bantuan Rp 9 Juta Per Semester

KJMU diberikan pada calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik yang baik.

Penerima KJMU akan mendapatkan bantuan dana pendidikan sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester.

Dana bantuan itu termasuk untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS serta biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan biaya pendukung personal lainnya.

Dana KJMU belum cukup

Lantas apakah dana tersebut sudah cukup untuk membantu warga DKI Jakarta untuk mendapatkan akses pendidikan yang merata?

Menurut Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Ima Mahdiah, bantuan yang diberikan KJMU terbilang cukup sedikit untuk membantu penerima manfaat yang kuliah PTS.

"Kalau KJMU dapatnya di negeri mungkin murah. Tapi kalau saya lihat listnya ada Binus, Trisakti, Tarumanegara itu biayanya masuknya saja sudah Rp 25 juta. Penerima DTKS mana yang bisa membayar di kampus yang bersangkutan?" kata Ima dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Senin (18/3/2024).

Ima menuturkan, seharusnya regulasi pendaftaran hingga manfaat yang diterima oleh mahasiswa bisa seperti bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Sudah seharusnya, kata Ima, mahasiswa penerima manfaat KJMU diberikan bantuan setiap bulan untuk biaya hidup, biaya program studi, dan operasional.

Baca juga: Pemerintah Jepang Akan Perluas Beasiswa untuk Mahasiswa Asing

"Jadi sebenarnya regulasinya enggak jelas, harus diubah. Saya ingin kita kajian kayak KIP yang Pemerintah Pusat, di mana itu tidak perlu bayar dulu DP-nya di kampus swasta dia sudah bisa diterima," ujarnya.

Ima menyayangkan, regulasi yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat sulit masyarakat untuk mengenyam pendidikan tinggi.

Oleh karena itu, Ima menyarankan adanya perubahan regulasi untun KJMU demi mempermudah penerima manfaat yang kuliah di PTS.

"Kalau kayak gini akhirnya tidak bisa yang namanya daftar KJMU. Mercubuana aja masuk itu Rp 20 juta," ungkapnya.

Baca juga: Kemendikbud Buka Beasiswa Unggulan 2024 pada April-Mei, Ini Syaratnya

"Kebetulan kampus-kampus tersebut adanya di Dapil saya jadi ini yang harus diperhatikan oleh Pemprov DKI jangan bikin regulasi yang akhirnya menyulitkan orang untuk dapat KJMU," tutup Ima Mahdiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com