Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Prodi dan Syarat Daftar Poltekip, Ada Ketentuan Tinggi Badan

Kompas.com - 06/10/2023, 17:26 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Siswa yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah kedinasan tentu ada yang bertanya, apa itu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip)?

Poltekip adalah sekolah kedinasan milik Kemenkumham. Tiap pembukaan pendaftaran sekolah kedinasan, Poltekip ini banyak diminati para siswa.

Pasalnya siswa yang berhasil diterima di Poltekip punya kesempatan langsung jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemenkumham setelah lulus.

Bagi siswa yang mengincar Poltekip, Kompas.com rangkumkan program studi (prodi) yang tersedia hingga syarat daftarnya mengacu pada penerimaan taruna taruni baru di Poltekip tahun ajaran 2023/2024.

Kamu juga perlu memperhatikan syarat tinggi badan yang harus dipenuhi siswa yang mendaftar di Poltekip.

Baca juga: Apakah Sekolah di SMA Pradita Dirgantara Gratis? Cek Jawabannya

Prodi di Poltekip

Berikut beberapa hal yang penting diketahui apabila kamu ingin mendaftar di sekolah kedinasan milik Kemenkumham, Poltekip.

Sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) adalah pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 tahun atau setara dengan Strata 1 (S1). Berikut program studi yang ada di Poltekip:

  • Prodi D-IV Manajemen Pemasyarakatan
  • Prodi D-IV Teknik Pemasyarakatan
  • Prodi D-IV Bimbingan Kemasyarakatan.

Biaya pendidikan di Poltekip tidak dibebankan kepada taruna taruni karena seluruh biaya kuliah ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).

Setelah lulus akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan.

Formasi sekolah Kedinasan Poltekip ditujukan bagi PNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditempatkan pada jajaran pemasyarakatan.

Baca juga: Syarat Daftar Tentara Wanita, Kowal, Kowad, Wara bagi Siswi SMA/MA

Syarat daftar Poltekip

Jika kamu berencana mendaftar di Poltekip maupun Poltekim di pendaftaran sekolah kedinasan 2023, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki/Perempuan).

2. Pendidikan SLTA/sederajat.

3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran
tanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).

4. Tinggi Badan bagi Laki-laki minimal 170 cm, bagi Perempuan minimal 160 cm, berat
badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes
kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia.

5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak
memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak
pernah mengalami patah tulang.

6. Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga
atau anggota badan lainnya.

7. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada
anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari
1 pasang (telinga kiri dan kanan).

8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama
mengikuti pendidikan.

9. Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak
biologis.

10. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan
di seluruh Wilayah Indonesia.

11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.

12. Khusus Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 sampai dengan 11), juga harus memenuhi persyaratan:

  • Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah).
  • Tidak dalam proses pemeriksaan / tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER.
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2021 dan tahun 2022 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu) periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 (Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).
  • Bagi pegawai yang sedang menduduki Jabatan Fungsional, bersedia mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional setelah diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.

Baca juga: Syarat Tinggi Badan Masuk Akpol dan Akmil bagi Lulusan SMA

Demikian informasi mengenai program studi yang ada di Poltekip hingga syarat daftarnya. Informasi mengenai syarat daftar ini bisa jadi bahan acuan jika tahun 2024 kamu akan mendaftar di Poltekip.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com