Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen UM Surabaya: TikTok Shop Mengubah Cara Orang Dagang

Kompas.com - 27/09/2023, 08:58 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengambil langkah tegas dengan melarang social commerce, Tiktok Shop untuk melakukan transaksi jual beli.

Hal ini imbas dari banyaknya bisnis UMKM dan usaha tradisional yang mengalami penurunan secara drastis.

Baca juga: Dosen UM Surabaya: Ini 8 Tips agar Tidak Capek Setelah Bangun Tidur

Terkait hal itu, Dosen Kajian Media dan Budaya UM Surabaya Radius Setiyawan angkat bicara.

Radius menyebut di tengah aktivitas digital yang serba cepat, belanja online di media sosial saat ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia, mulai dari orangtua, milenial hingga generasi Z.

Sejalan dengan hasil survei DataIndonesia.id, 53,8 persen responden berbelanja online mengaku lebih hemat waktu dan tenaga. Sedangkan 25,1 persen responden mengatakan lebih mudah membandingkan harga ketika berbelanja online.

Radius menyebut, realitas maraknya berjualan di media sosial telah mendisrupsi peran pasar di tengah kecanggihan teknologi dan cepatnya arus media sosial.

Ke depannya arus media sosial akan lebih masif, sehingga menimbulkan satu fenomena baru, yakni kegagapan pada penjualan konvensional.

"Ini menjadi fenomena luar biasa yang mendisrupsi cara orang berdagang, karena yang dipikirkan bukan hanya produknya saja, tetapi juga konten apa yang menarik untuk orang datang," kata dia dikutip dari laman UM Surabaya, Rabu (27/9/2023).

Menurut Radius, regulasi atau aturan yang dibuat pemerintah menjadi hal yang baik, tapi hal ini tentunya tidak hanya sebatas larangan dan diberhentikan.

Pemerintah harus menyiapkan alternatif-alternatif lain, seperti edukasi kepada penjual, memberitahukan pola pendampingan penjual konvensional dan pola pengiriman.

Baca juga: Gaji Guru PPPK 2023, Ini Rinciannya

"Karena jika hanya menyoalkan keberadaan platform digital, tanpa melakukan perbaikan di berbagai hal akan menjadi sia-sia dan wacana belaka. Sebab seiring berjalannya waktu perdagangan akan terus terbuka dan platform digital akan terus berkembang dan tidak akan sanggup dibendung dengan regulasi semata," jelas dia.

Dia mengaku, pemerintah juga penting melakukan evaluasi terkait keberadaan usaha UMKM hingga pusat-pusat perbelanjaan tradisional yang usianya bertahun tahun.

Mulai mengkaji ulang konsep hingga melakukan revitalisasi, sehingga keberadaan usaha ini menjadi daya tarik para pembeli lokal maupun internasional.

Baca juga: Kisah Athena, Lulus S2 UI dengan IPK 4,00 pada Usia 22 Tahun

"Ekosistem masyarakat harus ditata dan disiapkan, agar pedagang adaptif terhadap perkembangan di tengah cepatnya arus media sosial," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com