Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Daftar UTBK SNBT 2023? Ini Infonya

Kompas.com - 21/03/2023, 17:13 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Siswa yang siap mendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2023, wajib tahu ada biaya pendaftaran yang harus diambil dari dana pribadi.

Biaya pendaftaran UTBK SNBT 2023 ini ditanggung oleh peserta seleksi dan subsidi dari pemerintah. Hal ini berbeda dengan jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang biayanya sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Kebijakan biaya ini sudah ada sejak SNBT yang dulu masiih bernama Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Baca juga: Ikut SNBP Bisa Daftar UTBK SNBT 2023, Hanya di Tanggal Ini

Biaya pendaftaran UTBK SNBT 2023 ini dibayarkan melalui ATM dan diproses saat siswa mendaftar secara online.

Meski kebijakan biaya pendaftaran sudah ada sejak SBMPTN, tetapi untuk nominalnya berbeda.

Pada saat SBMPTN 2022 atau 2021, biaya pendaftarannya UTBK SBMPTN 2022 untuk kelompok ujian rumpun Saintek atau Soshum sebesar Rp 200.000.

Lalu biaya pendaftaran UTBK SBMPTN 2022 untuk kelompok ujian campuran, yakni mengikuti tes Saintek dan Soshum sebesar Rp 300.000.

Sementara untuk UTBK SNBT 2023, biaya pendaftarannya adalah Rp 200.000.

Tidak ada biaya tes saintek, soshum maupun canpuran.  Karena, pada tahun 2023, ketiga tes tersebut dicabut.

Pembayaran UTBK SNBT 2023 dilakukan melalui mitra bank yang bekerja sama dengan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), yakni Bank Mandiri, BNI, BTN, BRI, dan BSI.

Baca juga: Curang saat UTBK SNBT 2023, Peserta Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Biaya yang sudah dibayarkan tidak bisa ditarik kembali dengan alasan apapun.

Syarat daftar UTBK SNBT 2023

Berikut syarat daftar UTBK SNBT 2023:

1. Memiliki Akun SNPMB.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Surat Keterangan Siswa Kelas 12 disertai dengan:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com