KOMPAS.com - PT Bank Seabank Indonesia membuka pendaftaran beasiswa bagi mahasiswa D3 dan S1.
Program beasiswa ini bernama SeaUni Scholarship 2023 yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa bisa mendapatkan bantuan pendidikan 1 semester sebanyak Rp 10 juta.
Perlu mahasiswa tahu, Seabank sendiri adalah aplikasi perbankan digital yang membantu aktivitas finansial, mulai dari menabung hingga bertransaksi, melalui handphone kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: 5 Beasiswa S2 dan S3 ke Luar Negeri Tanpa Batas Waktu Pendaftaran
Produk perdana SeaBank adalah rekening tabungan, yang dapat mempermudah pengelolaan aktivitas finansial harian dan menyediakan tabungan dalam satu rekening dengan bunga yang tinggi.
Seabank Indonesia sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Karena SeaBank bergerak di bidang perbankan, tentu mahasiswa akan mendapatkan pengalaman mengetahui dunia perbankan.
Mahasiswa akan menjalani program sebagai Brand Ambassador Seabank di universitas dan menjalani program career coaching dari SeaBank.
Berikut syarat dan jadwal beasiswa Seabank tahun 2023 untuk mahasiswa D3 dan S1.
1. Peserta adalah mahasiswa aktif khusus jenjang D3 (Vokasi) dan S1 (Strata 1) dari universitas berikut:
Baca juga: 4 Cara Mendapatkan LoA buat Kuliah di Luar Negeri
2. Program ini terbuka untuk mahasiswa Indonesia aktif yang sedang menempuh studi minimal di semester 2 atau sedang dalam semester 2 (wajib melampirkan Surat Keterangan Aktif dari Universitas.
3. Pendaftaran program ini hanya dilakukan melalui link berikut: bit.ly/seauni2023 (registrasi dari tanggal 1 Februari - 31 Maret 2023).
4. Asesmen skor dokumen didasari oleh portfolio peserta yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik yang dibuktikan dan/atau didukung dengan dokumen sebagai berikut:
5. Peserta yang mendaftar tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain manapun.
6. Peserta wajib mengisi seluruh informasi dan dokumen pendaftaran dengan benar dan valid.
7. Beasiswa ini tidak dapat dipindahtangankan oleh pihak penerima beasiswa.