Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru PPPK DKI Jakarta Dikontrak Hanya 1 Tahun, P2G: Memilukan

Kompas.com - 09/03/2023, 08:26 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mempertanyakan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) DKI Jakarta yang hanya satu tahun.

Laporan terkini yang diterima dari jaringan P2G daerah, menyebut jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kontrak yang sangat pendek, yaitu hanya satu tahun kepada para PPPK guru yang lulus seleksi. 

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan P2G, Feriyansyah mengatakan, kontrak pendek ini mempengaruhi kinerja dan profesionalisme PPPK guru.

Dalam keterangannya, Feriyansyah menyebut bahwa para guru PPPK diberikan SK oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pemprov DKI Jakarta dengan usia perjanjian kerja atau kontrak hanya 1 tahun.

Baca juga: P2G Sebut Pembatalan Penempatan P1 PPPK Guru 2022 Langgar UU ASN

Yakni terhitung sejak 1 Juni 2022 hingga 31 Mei 2023. Artinya, dalam 2 bulan ke depan kontrak para guru PPPK dengan Pemprov DKI Jakarta akan habis.

"Kami heran, kok kontrak guru PPPK di DKI Jakarta hanya satu tahun? Apa tidak punya anggaran? Daerah yang APBD-nya jauh di bawah DKI saja berani memberikan kontrak lima tahun. Ini memalukan sekaligus memilukan bagi profesi guru ASN," ujar Feriyansyah.

Berkaitan dengan masa kontrak hanya 1 tahun, akan sangat berdampak buruk bagi pengembangan profesionalisme guru.

"Kontrak yang pendek bagi guru akan berdampak buruk terhadap profesionalismenya. Guru itu suatu profesi bukan suatu pekerjaan yang umum. Perekrutan guru bukan hanya tentang kewajiban, tetapi juga terkait hak mengembangkan diri dan karir sebagai guru. Jika kontrak hanya setahun pastinya akan menjadi penghalang guru P3K mengembangkan profesionalismenya," sambung Fery.

P2G meminta Pemprov DKI Jakarta dan daerah lain memberikan kontrak kerja minimal 5 tahun kepada guru PPPK.

Agar keberlanjutan pendidikan di daerah berjalan serta guru mendapatkan jaminan atas kesejahteraan layak serta dapat meningkatkan karir dan pengembangan diri.

Baca juga: Cara Cek Nama Pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang Dibatalkan Penempatannya

Dalam data yang dihimpun oleh P2G secara nasional menunjukan, di berbagai daerah rata-rata Pemda memberikan kontrak perjanjian kerja selama 5 tahun.

Contohnya Provinsi Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, Lampung, Nusa Tenggara Timur (NTT) Nusa Tenggara Barat (NTB) Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali, Sulawesi Utara.

“P2G sangat apresiasi Pemda yang memberi kontrak lima tahun. Sayangnya Aceh, Blitar, dan Bulukumba 2 tahun. Nah, yang sangat ganjil Jakarta, kok hanya satu tahun. Ini Gubernur DKI Jakarta patut dipertanyakan," lanjutnya.

Ia mengatakan gubernur DKI Jakarta, dalam hal ini Anies Baswedan hendaknya paham bahwa PPPK juga bagian dari ASN.

"Tapi mengapa perlakuan terhadap guru ASN PPPK sangat diskriminatif. Berbanding terbalik dengan guru ASN PNS. Pemprov DKI Jakarta sepertinya tidak sensitif terhadap nasib malang para guru PPPK," tambahnya.

Di sekolah swasta saja, ia mengatakan guru honorer jika sudah mengajar dua tahun biasanya pihak yayasan akan menaikkan status honorer mereka menjadi guru tetap yayasan. 

Baca juga: Beasiswa bagi Guru ke Jepang 2023, Uang Saku Rp 16 Juta Per Bulan

Ia mengatakan P2G berkesimpulan bahwa Pemerintah pusat dan Pemda belum serius dalam mengurus guru. Oleh sebab itu perlu dilakukan langkah-langkah advokasi yang lebih aktif dan agresif.

"P3K selama tiga tahun terakhir selalu berakhir nestapa. Kami berkesimpulan P3K yang model begini bukan solusi bagi kesejahteraan guru," lanjutnya.

P2G juga sudah pernah menyampaikan langsung ke pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun ia mengatakan hal tersebut sepertinya tidak berdampak signifikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com