Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/03/2023, 08:26 WIB

KOMPAS.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mempertanyakan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) DKI Jakarta yang hanya satu tahun.

Laporan terkini yang diterima dari jaringan P2G daerah, menyebut jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kontrak yang sangat pendek, yaitu hanya satu tahun kepada para PPPK guru yang lulus seleksi. 

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan P2G, Feriyansyah mengatakan, kontrak pendek ini mempengaruhi kinerja dan profesionalisme PPPK guru.

Dalam keterangannya, Feriyansyah menyebut bahwa para guru PPPK diberikan SK oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pemprov DKI Jakarta dengan usia perjanjian kerja atau kontrak hanya 1 tahun.

Baca juga: P2G Sebut Pembatalan Penempatan P1 PPPK Guru 2022 Langgar UU ASN

Yakni terhitung sejak 1 Juni 2022 hingga 31 Mei 2023. Artinya, dalam 2 bulan ke depan kontrak para guru PPPK dengan Pemprov DKI Jakarta akan habis.

"Kami heran, kok kontrak guru PPPK di DKI Jakarta hanya satu tahun? Apa tidak punya anggaran? Daerah yang APBD-nya jauh di bawah DKI saja berani memberikan kontrak lima tahun. Ini memalukan sekaligus memilukan bagi profesi guru ASN," ujar Feriyansyah.

Berkaitan dengan masa kontrak hanya 1 tahun, akan sangat berdampak buruk bagi pengembangan profesionalisme guru.

"Kontrak yang pendek bagi guru akan berdampak buruk terhadap profesionalismenya. Guru itu suatu profesi bukan suatu pekerjaan yang umum. Perekrutan guru bukan hanya tentang kewajiban, tetapi juga terkait hak mengembangkan diri dan karir sebagai guru. Jika kontrak hanya setahun pastinya akan menjadi penghalang guru P3K mengembangkan profesionalismenya," sambung Fery.

P2G meminta Pemprov DKI Jakarta dan daerah lain memberikan kontrak kerja minimal 5 tahun kepada guru PPPK.

Agar keberlanjutan pendidikan di daerah berjalan serta guru mendapatkan jaminan atas kesejahteraan layak serta dapat meningkatkan karir dan pengembangan diri.

Baca juga: Cara Cek Nama Pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang Dibatalkan Penempatannya

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com