Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/03/2023, 12:07 WIB

KOMPAS.com - Sebanyak 3.043 guru prioritas 1 atau P1 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 kini dibatalkan penempatannya.

Pembatalan penempatan ini diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) per 1 Maret 2023.

Pembatalan penempatan ini akibat verifikasi ulang saat masa sanggah yang berdampak kepada 3.043 guru PPPK 2022 yang masuk kategori P1.

Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, adanya hal itu menimbulkan kekecewaan.

Baca juga: Cara Cek Nama Pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang Dibatalkan Penempatannya

Sebab kebutuhan guru ASN masih tinggi. Indonesia kekurangan sampai 1,3 juta guru ASN sampai 2024.

"Namun, pemerintah terkesan setengah hati melakukan perekrutan. Terbukti rendahnya capaian penerimaan guru PPPK yang baru sampai 300 ribuan sejak 2021 sampai 2023 ini. Padahal Mendikbudristek berjanji akan rekrut 1 juta guru," kata dia kepada Kompas.com.

Dengan pembatalan penempatan 3.043 guru P1 yang semula mendapat penempatan, maka nasib guru PPPK makin tak jelas. Padahal mereka berstatus ASN sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014.

Baca juga: Penempatan 3.043 P1 PPPK Guru 2022 Dibatalkan Kemendikbud, Cek Infonya

P2G menilai Panselnas sudah melanggar UU ASN Pasal 2, bahwa kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas kepastian hukum, profesionalitas, efektif dan efisien, keadilan, nondiskriminatif, kesetaraan, dan kesejahteraan

Hingga awal tahun 2023, hanya 293.860 guru lulus seleksi PPPK dan mendapatkan formasi. Sialnya sebanyak 193.954 guru lulus passing grade malah tak mendapatkan formasi dari daerah.

Imam mengatakan, usulan formasi dari Pemda tahun 2022 hanya mencapai 40,9 persen, yaitu 319.618 formasi diusulkan. Padahal kebutuhan riil guru PPPK adalah sebanyak 781.844 formasi yang dibutuhkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+