Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Kuota PPDB 2023 SMA dan SMK di Jawa Timur

Kompas.com - 06/03/2023, 15:04 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 di Jawa Timur jenjang SMA/SMK siap dibuka mulai 12 Juni 2023.

Pendaftaran PPDB 2023 di Jawa Timur dilaksanakan melalui beberapa jalur, yakni Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba, Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA/SMK, sampai dengan Jalur Zonasi SMK/SMA.

Paling tinggi kuota penerimaannya adalah kuota zonasi SMA sebanyak 50 persen dan jalur prestasi akademik SMK sebesar 65 persen dari dalam atau luar zona.

Persyaratan pendaftaran PPDB 2023 SMA dan SMK Jawa Timur adalah siswa SMP/MTs dengan usia paling tinggi 21 tahun per tanggal 1 Juli 2023.

Baca juga: Ini Jadwal Perkiraan Pembukaan PPDB 2023 untuk Beberapa Provinsi

Sementara, untuk syarat lain dan jadwal serta kuota PPDB Jawa Timur 2023, rinciannya bisa dilihat di bawah ini.

Persyaratan PPDB SMA dan SMK Jawa Timur 2023

a. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.

b. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).

c. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2023 atau lulusan tahun sebelumnya.

d. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

e. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (d) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

f. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (e) meliputi:

  • bencana alam atau
  • bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non alam dan sosial. Bencana non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non alam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana non alam.

g. Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan kartu keluarga baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan kartu keluarga. Sesuatu hal meliputi:

  • Kartu keluarga baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023
  • Kartu keluarga baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.

h. Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.

Baca juga: 5 Tanda Anak Perlu Ikut Les Tambahan

i. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

j. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  • Menyelenggarakan pendidikan khusus
  • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
  • Sekolah di wilayah kepulauan, kegunungan, dan pedalaman
  • Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar
  • Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau
  • lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

k. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).

l. Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.

m. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada huruf (a) dan (b) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

n. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

o. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf (o) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

p. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.

Kuota PPDB Jawa Timur 2023

Adapun kuota yang dibuka antara lain sebagai berikut ini:

  • Kuota jalur afirmasi:  15 persen dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7 persen, anak buruh dari keluarga tidak mampu adalah sebanyak 5 persen, dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3 persen dari pagu sekolah.
  • Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali:  5 persen dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas orangtua/Wali sebanyak 2 persen, Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2 persen, Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1 persen dari pagu sekolah.
  • Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba: sebanyak 5 persen dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2 persen, prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan Hafidz Qur’an sebanyak 3 persen dari pagu sekolah.
  • Kuota Jalur Prestasi Nilai Akademik: jenjang SMA sebanyak 25 persen dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.
  • Kuota Jalur zonasi: jenjang SMA adalah 50 persen dari pagu sekolah. Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah 10 persen dari pagu sekolah.

Jadwal PPDB 2023 Jawa Timur

Jadwal Pra Pelaksanaan PPDB Jatim 2023

  • Pengambilan PIN oleh Calon Peserta Didik Baru: 12 Juni – 2 Juli 2023, pukul 01.00 – 23.59 WIB
  • Latihan Pendaftaran: 16 – 17 Juni 2023, jam 01.00 – 23.59 WIB.

PPDB Tahap I

Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba:

  • Pendaftaran PPDB Jatim 2023: 19 – 20 Juni 2023, pukul 01.00 – 23.59 WIB (Online)
  • Penutupan pendaftaran: 20 Juni 2023 jam 23.59 WIB
  • Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 20 – 22 Juni 2023 sampai dengan 16.00 WIB
  • Pengumuman PPDB SMA Jatim: 23 Juni 2023 jam 08.00 WIB (Online)
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 23 Juni 2023, pukul 08.00 – 23.59 WIB
  • Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan: 23 – 24 Juni 2023, pukul 09.00 – 16.00 WIB (Offline).

PPDB Tahap II

Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA:

  • Pendaftaran PPDB Tahap II: 24 – 25 Juni 2023 pukul 01.00 – 23.59 WIB (Online)
  • Penutupan: 25 Juni 2023, pukul 23.59 WIB Pengumuman: 26 Juni 2023, pukul 08.00 WIB (Online)
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 26 Juni 2023 08.00 – 23.59 WIB
  • Daftar Ulang di SMA Tujuan: 26 – 27 Juni 2023, jam 09.00 – 16.00 WIB (Offline).

PPDB Tahap III

Jalur Zonasi SMK:

  • Pendaftaran PPDB Zonasi SMK: 27 – 28 Juni 2023 jam 01.00 – 23.59 WIB (Online)
  • Penutupan: 28 Juni 2023 hingga jam 23.59 WIB
  • Pengumuman: 29 Juni 2023 mulai jam 08.00 WIB (Online)
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 29 Juni 2023, mulai jam 08.00 – 23.59 WIB
  • Daftar Ulang di SMK Tujuan: 30 Juni – 1 Juli 2023 mulai jam 09.00 – 16.00 WIB (Offline).

PPDB Tahap IV

Jalur Zonasi SMA:

  • Pendaftaran PPDB Zonasi SMA: 1 – 2 Juli 2023 mulai jam 01.00 – 23.59 WIB (Online)
  • Penutupan: 2 Juli 2023 mulai jam 23.59 WIB (Online)
  • Pengumuman: 3 Juli 2023 mulai jam 08.00 WIB (Online)
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 3 Juli 2023 mulai jam 08.00 – 23.59 WIB (Online)
  • Daftar Ulang di SMA Tujuan: 3 – 4 Juli 2023 mulai jam 09.00 – 16.00 WIB (Offline).

PPDB Tahap V

Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK

  • Pendaftaran: 4 – 5 Juli 2023, mulai pukul 01.00 – 23.59 WIB
  • Penutupan : 5 Juli 2023 mulai pukul 23.59 WIB
  • Pengumuman : 6 Juli 2023 mulai pukul 08.00 WIB
  • Cetak Bukti Penerimaan Oleh Calon Peserta Didik Baru : 6 Juli 2023 mulai jam 08.00 – 23.59 WIB
  • Daftar Ulang di SMK tujuan: 6 – 8 Juli 2023, jam 09.00 – 16.00 WIB.

Demikian informasi bagi orangtua dan siswa yang hendak mendaftar jenjang SMA atau SMK lewat PPDB Jawa Timur 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com