Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal 4 Jalur PPDB: Zonasi, Afirmasi, hingga Prestasi

Kompas.com - 07/02/2023, 06:00 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali

Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini untuk mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini khusus bagi calon siswa dengan kriteria sebagai berikut:

1. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

3. Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar.

4. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Jalur prestasi

Jalur Prestasi pada PPDB ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik.

Baca juga: Biaya Kuliah Universitas Mercu Buana D3-S1 Tahun 2023-2024

Calon siswa yang akan mendaftar lewat jalur prestasi di PPDB memiliki kriteria sebagai berikut:

1. Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester
terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal;

2. Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Empat jalur pada PPDB ini biasanya memiliki kuota tertentu. Jalur Zonasi kuota minimal 50 persen, jalur afirmasi kuota minimal 15 persen, jalur perpindahan tugas orangtua/wali kuota maksimal 5 persen. Sedangkan jalur prestasi dibuka dengan sisa kuota yang ada (jika masih ada).

Demikian informasi mengenai 4 jalur PPDB yang perlu diketahui orangtua dan siswa. Dengan informasi ini, orangtua dan siswa akan lebih siap dalam menghadapi PPDB 2023 dan menentukan akan memilih jalur apa di PPDB mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com