Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud 30

Kompas.com - 31/10/2022, 06:04 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

5. Memberi hukuman atau perintah yang bernuansa seksual kepada orang lain (seperti saat penerimaan siswa atau mahasiswa baru, saat pembelajaran di kelas atau kuliah jarak jauh, dalam pergaulan sehari-hari, dan sebagainya).

6. Mengintip orang yang sedang berpakaian.

7. Membuka pakaian seseorang tanpa izin orang tersebut.

8. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam seseorang untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang sudah tidak disetujui oleh orang tersebut.

9. Memaksakan orang untuk melakukan aktivitas seksual atau melakukan percobaan pemerkosaan.

10. Melakukan perbuatan lainnya yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Baca juga: Beasiswa Telkom University 2023 bagi Anak Guru, Kuliah Gratis

Itulah jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Permendikbud Ristek 30 tahun 2021. Dengan adanya aturan ini bisa mencegah terjadinya kekerasan seksual dan memberikan perlindungan terhadap korban.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com