KOMPAS.com - Tidak lama lagi, pemerintah bakal membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.
Namun sebelum seleksi PPPK guru 2022 digelar, ternyata masih banyak guru PPPK yang sudah ada justru belum mendapatkan gaji.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nunuk Suryani mengatakan memang banyak guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum menerima gaji.
Baca juga: Kemendikbud Butuh 2,4 Juta Guru, Ini Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022
Nunuk lantas meminta para kepala daerah segera membayar gaji guru PPPK yang masih tertunggak.
“Berita yang kami terima masih banyak guru-guru yang mengeluh belum mendapatkan gajinya," kata Nunuk, saat mengisi webinar pada Rabu, (5/10/2022).
Ia sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan meminta seluruh Pemda menindaklanjuti SE yang ada.
Sebetulnya, berapa besar gaji PPPK guru? Apakah gaji PPPK sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan. Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Baca juga: Gaji Guru PPPK Tertunggak 9 Bulan, Komisi X: Kemendikbud Harus Respon Cepat
Gaji PPPK aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:
Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Baca juga: Komik hingga Flashmob, Ini Cara Guru Buat Pembelajaran Menyenangkan
Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK.
Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.