Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konten YouTube Jadi Jaminan Utang, Ini Tanggapan Pakar Unair

Kompas.com - 19/08/2022, 12:10 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pada akhir Juli 2022, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Aturan itu berisi ketentuan pembiayaan (utang) dari lembaga bank atau non bang ke pelaku ekonomi kreatif.

Salah satunya adalah pinjaman utang lewat konten YouTube.

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Online, Ekonom Unair: Pengaruhi Daya Beli dan Inflasi

Menanggapi hal tersebut, Dosen Peminatan Industri Kreatif S2 PSDM Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga (Unair) Igak Satrya Wibawa angkat suara.

Menurut dia, peraturan tersebut memberikan angin segar bagi konten kreator, khususnya di industri kreatif.

Hal itu menjadi tawaran menarik karena beberapa negara lain telah melakukannya sehingga menjadi hal yang sangat umum.

"Namun, di Indonesia belum pasti penegakan peraturan itu. Kalau menjadi angin segar iya tentu. Sebab, bagaimanapun konten kreator mendapatkan kesempatan lebih besar untuk berkarya," kata dia melansir laman Unair, Jumat (19/8/2022).

Lanjut Igak mengungkapkan, dipilihnya YouTube serta film sebagai salah satu konten dalam PP Ekonomi Kreatif adalah karena berkembangnya profesi konten kreatif di industri digital media yang memperoleh penghasilan lebih tinggi daripada orang pada umumnya.

Sehingga digital media mendapatkan peluang uji coba untuk memastikan konten yang dibuat layak dijadikan nilai pinjaman di bank.

Menurut Igak, terbitnya PP Ekonomi Kreatif ini dapat dikatakan terlambat, tapi sudah dalam langkah yang lebih baik sebab disesuaikan dengan kondisi industri kreatif di Indonesia.

Baca juga: Guru Besar UGM Ini Jadi Salah Satu Mentor Peneliti Muda Indonesia

Namun, hal itu belum cukup dan membutuhkan kepastian hukum lembaga yang mengatur value konten.

"Beberapa negara lain seperti Kanada dan Amerika Serikat, value mereka sudah ada, dan sudah ada komparasi (value) nya dibanding dengan kita," ucap dia.

Dia mencontohkan, film di Amerika yang memiliki value yang cukup besar, dan mempunyai tafsir nilai uang dari produk film itu, sehingga bank memiliki ketepatan menaksir harga yang akan diberikan.

Jika salah satu aktor seperti Brad Pitt membintangi film, maka bank akan menaksir berapa keuntungan dan kemungkinan pinjaman yang akan dikeluarkan.

"Sedangkan di Indonesia belum ada lembaga yang mengatur, menjamin dan me-monitizing hal itu, yang mengukur harga nilai atau produk yang akan dijaminkan," jelas dia.

Dari potensi isu itu, bank-bank di Indonesia akan sulit menerima konten sebagai jaminan utang.

Sebab, bank juga ingin memiliki kepastian nilai konten untuk diekuivalenkan dengan sejumlah rupiah yang akan menjadi utang.

Karena itu, sebut Igak, peraturan konten YouTube jadi jaminan utang perlu adanya langkah lebih lanjut.

Seperti keselarasan dengan lintas sektoral perbankan, hukum dan hak cipta, memiliki lembaga yang menaungi, dan banyak sektor lain yang harus dibenahi agar program ini agar dapat berjalan dengan baik.

Baca juga: Mahasiswa Lakukan Perpeloncoan, Rektor Undip: Saya Langsung Drop Out

"Paling tidak industri kreatif saat ini mempunyai bayangan dan dapat mempersiapkan diri untuk membuat konten-konten yang solid dan mempunyai nilai jual yang tinggi dan tentu stabil dan memiliki stabilitas yang dibutuhkan dalam perbankan," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com