Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UI Buka Lowongan Dosen Tetap 2022 di 157 Formasi, Ini Kualifikasinya

Kompas.com - 05/08/2022, 17:26 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Indonesia sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk melamar menjadi Calon Dosen Tetap Non PNS di Universitas Indonesia.

Pendaftaran Calon Dosen Tetap Non-PNS UI dibuka mulai hari ini, Jumat (5/8/2022) hingga 28 Agustus 2022.

Bagi pelamar penempatan Program Pendidikan Vokasi dengan formasi jenjang kualifikasi pendidikan S2, apabila lulus seleksi menjadi calon pegawai wajib menandatangani surat pernyataan melanjutkan studi ke jenjang S3 pada pemberkasan akhir.

Baca juga: Astra International Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan S1 Semua Jurusan

Berikut informasi lainnya terkait lowongan kerja alon Dosen Tetap Non-PNS UI, dilansir dari laman recruitment.ui.ac.id:

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (Jenjang dan bidang ilmu) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan.

3. Memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam persyaratan khusus masing- masing formasi dan atau unit kerja.

4. Pelamar hanya bisa melamar pada 1 (satu) lowongan formasi jabatan dalam satu fakultas/ unit kerja.

5. Usia Pelamar maksimal 45 tahun terhitung pada 1 Agustus 2022 kecuali terdapat ketentuan dalam persyaratan khusus masing- masing formasi.

6. Bagi pelamar penempatan Program Pendidikan Vokasi dengan formasi jenjang kualifikasi pendidikan S2, apabila lulus seleksi menjadi calon pegawai wajib menandatangani surat pernyataan melanjutkan studi ke jenjang S3 pada pemberkasan akhir.

7. Bersedia untuk menandatangani kontrak kinerja dan ikatan dinas maksimal 5 (lima) tahun apabila lolos seleksi sebagai Calon Pegawai Tetap untuk Dosen Universitas Indonesia.

Baca juga: BCA Buka 22 Lowongan Kerja Lulusan S1-S2 dari Semua Jurusan

8. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.

9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PNS. CPUI/ PUL anggota TNI/ POLRI, pegawai BUMN/ BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/ hukuman bagi pegawai swasta.

10. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/ PNS, CPUI/ PUI dan Calon/ Anggota TNI/ POLRI, atau Pegawai BUMN/BUMD.

11. Bersedia bekerja penuh waktu di Universitas Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com