Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Kantin Sekolah Bisa Dibuka, Pakai Penutup Kepala dan Sarung Tangan

Kompas.com - 27/07/2022, 08:30 WIB
Sandra Desi Caesaria

Penulis

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri yang baru ini, pemerintah telah mengizinkan pembukaan kantin dan pedagang di sekitar sekolah dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca juga: 8 Cara agar Anak-anak Suka Matematika

Untuk pedagang makanan di luar sekolah wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Pedagang diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Pedagang di luar sekolah tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM.

Selain itu, perubahan aktivitas pembelajaran tetap muka, kembali diperbolehkan aktivitas kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga. Dengan ketentuan aktivitas harus dilakukan di luar ruangan atau ruang terbuka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com