Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Kantin Sekolah Bisa Dibuka, Pakai Penutup Kepala dan Sarung Tangan

KOMPAS.com - Dimulainya Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) 100 persen di sekolah yang sudah berjalan, kini kantin sekolah sudah boleh dibuka.

Tetapi, masih ada sejumlah ketentuan yang mengiringi pembukaan kantin sekolah tersebut.

Imbauan tersebut, bisa dilihat di laman Instagram Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek. 

"Dengan sudah dimulainya kembali aktivitas sekolah, kantin juga sudah boleh buka, asalkan mengikuti aturan protokol kesehatan yang berlaku," tulis akun @ditjen.gtk.kemdikbud.

Kantin sekolah yang dibuka, disesuaikan dengan kapasitas sesuai dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berikut rinciannya. 

Syarat kantin di sekolah bisa dibuka

1. Kapasitas kantin maksimal 75 persen dari kapasitas ruang untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 1-3.

2. Lalu maksimal 50 persen untuk wilayah dengan PPKM Level 4.

3. Terdapat sarpras cuci tangan dengan air mengalir dan sabun

4. Tersedia papan informasi langkah-langkah mencuci tangan

5. Kondisi kantin harus bersihbersih dan secara rutin didisinfektasi

6. Hanya menjual makanan yang sehat bergizi untuk asupan peserta didiknya

7. Pencahayaan dan ventilasi baik

8. Penyajian makanannya tertutup

9. Tempat sampah tertutup juga perlu disediakan di kantin.

10. Para penjual makanan juga menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan dengan memakai penutup kepala, celemek, sarung tangan, dan masker

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri yang baru ini, pemerintah telah mengizinkan pembukaan kantin dan pedagang di sekitar sekolah dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

Untuk pedagang makanan di luar sekolah wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Pedagang diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Pedagang di luar sekolah tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM.

Selain itu, perubahan aktivitas pembelajaran tetap muka, kembali diperbolehkan aktivitas kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga. Dengan ketentuan aktivitas harus dilakukan di luar ruangan atau ruang terbuka.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/07/27/083009171/syarat-kantin-sekolah-bisa-dibuka-pakai-penutup-kepala-dan-sarung-tangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke