Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Pilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK Menurut Pakar UGM

Kompas.com - 14/06/2022, 18:15 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

Tips berikutnya adalah, masyarakat bisa melakukan pembelian hewan kurban mendekati hari raya kurban. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir risiko hewan kurban tertular penyakit.

Baca juga: Pakar UGM Ajak Masyarakat Waspadai Dampak Perubahan Iklim bagi Kesehatan

4. Cek dulu kondisi ternak yang mau dibeli

Nanung menambahkan, masyarakat juga jangan lupa pula untuk memastikan atau melakukan pengecekan kondisi ternak. Tidak hanya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan saja, tetapi juga pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK.

"Hindari untuk survei ternak dengan melakukan kunjungan dari kandang ke kandang karena berpotensi memperluas penularan PMK," imbuh dosen Fakuktas Peternakan UGM ini.

Penularan PMK pada ternak dapat terjadi melalui kontak langsung antar-ternak, kandang bersama, lalu lintas hewan tertular, kendaraan angkutan, udara, air, pakan/minum, feses ternak terjangkit, serta produk maupun orang yang terkontaminasi virus PMK.

Lebih lanjut ia menyampaikan beberapa syarat sah hewan yang dijadikan kurban yakni hewan sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, serta tidak terlalu kurus. 

Baca juga: 7 Anak Terpintar di Dunia, Ada yang IQ-nya Lebih Tinggi dari Einstein

Syarat hewan menurut fatwa MUI

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban, yakni.

  • Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.
  • Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya adalah tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.
  • Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
  • Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mencuci daging maupun jeroan di sungai. Sebab, bisa mencemari lingkungan dan berpotensi menularkan penyakit ke hewan yang sehat di tempat yang lain jika hewan yang disembelih ternyata sakit. Selain itu juga mencuci daging di sungai juga tidak higienis.

"Untuk mencegah penyebaran PMK, selain dengan melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak, kendaraan, maupun manusia terutama dari daerah terjangkit upaya lain yang bisa dilakukan adalah memproteksi hewan ternak sehat aagar tidak terinfeksi melalui pemberian suplemen atau pemberian nutrisi tambahan," imbuh dia.

Baca juga: Wabah PMK Menjelang Idul Adha, Pakar IPB Sarankan Hal Ini

Selain itu, vaksinasi pada ternak yang sehat. Upaya-upaya tersebut diharapkan mampu meminimalisir penularan PMK agar tidak semakin meluas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com