Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek Buka Beasiswa D4-S1 bagi Calon Guru SMK 2022

Kompas.com - 13/04/2022, 09:01 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Kemendikbud Ristek Tahun 2022 telah dibuka mulai Senin, 11 April sampai dengan 30 Juni 2022.

Ada sebanyak 13 jenis beasiswa yang ditawarkan, mulai jenjang D4, sarjana atau S1, magister (S2) dan doktoral atau S3.

Sasaran penerima BPI Kemendikbudristek ini yakni calon guru SMK dan pelaku budaya, serta calon dosen dan dosen, baik di perguruan tinggi akademik atau di perguruan tinggi vokasi.

Khusus calon guru SMK, ada 38 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam negeri yang bisa dipilih. Untuk persyaratannya, berikut ketentuannya.

Baca juga: Uang Saku Di Atas Rp 10 Juta Per Bulan, Daftar 10 Beasiswa S1-S2 Ini

Persyaratan umum Beasiswa S1/D4 calon guru SMK 2022

1. Warga Negara Indonesia

2. Diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri atau di luar negeri yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek

3. Memiliki bukti LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat sesuai program studi dan Perguruan Tinggi Tujuan

4. Skema pendidikan

  • S1 satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan
  • S2 satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
  • S3 satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan
  • S2 Program Gelar Bersama (Joint Degree) atau Program Dua Gelar (Dual Degree/Double Degree) dengan durasi studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
  • S3 Program Gelar Bersama (Joint Degree) atau Program Dua Gelar (Dual Degree/Double Degree) dengan durasi studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan

5. Tidak mengajukan perpindahan program studi dan perguruan tinggi tujuan tanpa persetujuan Kementerian

Baca juga: Daftar PKN STAN, Ini Syarat Minimal Nilai UTBK 2022, Rapor dan Ijazah

6. Telah menyelesaikan SMA/SMK/yang sederajat (bagi mahasiswa semester 1 tahun akademik 2022/2023) untuk studi program beasiswa D4 atau S1 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Sekolah di dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah
  • Sekolah di luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek

7. Telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa S2, atau program S2 untuk beasiswa S3, dengan ketentuan sebagai berikut:
Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) minimal:

  • Program studi terakreditasi B atau Baik Sekali
  • Perguruan Tinggi terakreditasi B atau Baik Sekali
  • Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri
  • Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi

8. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi program S1, S2, S3 atau Non Gelar (Non-degree), baik pada Perguruan Tinggi di dalam negeri maupun Perguruan Tinggi di luar negeri, kecuali bagi penerima beasiswa S1/ D4 calon guru SMK dan penerima beasiswa program S3 PTA Dalam Negeri

Baca juga: Kemendikbud Buka Beasiswa 2022 bagi Guru PAUD dan SD, Segera Daftar

9. Tidak sedang menerima akan menerima beasiswa dari sumber lain selama menjadi penerima BPI Kemendikbudristek

10. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

  • Kelas eksekutif
  • Kelas khusus
  • Kelas karyawan
  • Kelas jarak jauh
  • Kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali untuk program joint degree/dual degree)
  • Kelas internasional khusus tujuan dalam negeri
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan Kementerian

11. Memenuhi ketentuan usia, skor bahasa, IPK/IP/Rapor sebagaimana ketentuan yang ada dalam panduan,yang bisa di cek di laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/informasi/

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com