Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Buka Beasiswa bagi Guru-Kepala Sekolah SD-SMA 2022

Kompas.com - 07/02/2022, 08:05 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

11. University of Wisconsin, Madison - Online Professional Learning Programs, School of Education

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)/ SIMPKB.

3. Sudah mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut.

Baca juga: Panglima TNI Gandeng Unair Demi Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis

4. Melampirkan surat rekomendasi (format terlampir) sebagai berikut:

  • Surat Rekomendasi dari dari atasan
  • Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi asal
  • Surat keterangan sehat/bebas narkoba

5. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran daring.

Baca juga: 5 Ciri Orang Cerdas Bukan Hanya Dilihat dari IQ, Kamu Punya Ciri-cirinya?

Persyaratan khusus

1. Mengunggah dokumen Letter of Admission/Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan pada aplikasi pendaftaran.

2. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari dinas pendidikan bagi guru PNS, dan dari yayasan bagi guru tetap yayasan.

3. Bersedia menandatangani surat pernyataan (format terlampir).

4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran yaitu 45 tahun.

5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.

6. Skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP*550, TOEIC 800, IBT* 80, IELTS 6.5, TOAFL 550.

7. Mengunggah Sertifikat TOEFL dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

8. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan perguruan tinggi/integrasi tujuan dan program studi tujuan.

Baca juga: Banyak Anak Dirawat karena Omicron, IDAI: Tahan Diri PTM 100 Persen

Pendaftaran

Informasi resmi dan lengkap terkait Beasiswa Microcredential bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah bisa dilihat di laman http://gtk.kemdikbud.go.id/lpdpgtk 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com