Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UNJ Turut Berkomitmen Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Kompas.com - 11/11/2021, 18:56 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyelenggarakan workshop penyusunan draf Peraturan Rektor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UNJ. Workshop digelar pada 9–12 November 2021 di Bekasi Jawa Barat.

Rektor UNJ, Prof. Komarudin menyampaikan, penyusunan Peraturan Rektor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan UNJ ini disusun sebagai perbaikan atau perubahan dari peraturan rektor sebelumnya.

Peraturan rektor sebelumnya masih menggabungkan peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus dengan peraturan pencegahan dan penanganan perundungan.

"Dengan keluarnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, maka menjadi momentum untuk pengaturan secara khusus dan lebih komprehensif dalam rangka menjaga moral dan marwah kampus sebagai lembaga pendidikan," ungkap Prof. Komarudin.

"Selain itu hal ini juga sebagai bentuk komitmen UNJ untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di UNJ," tegas Prof. Komarudin.

Draf Peraturan Rektor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ini diharapkan nantinya menjadi pedoman bagi UNJ dalam mencegah dan menangani permasalahan kekerasan seksual di lingkungan UNJ.

Wujud dari pelaksanaan Peraturan Rektor ini nantinya dibentuk satuan tugas untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan UNJ.

Baca juga: Permendikbud PPKS Dinilai sebagai Langkah Progresif Restorasi Hukum Kekerasan Seksual

Tindak lanjut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

Syafirah Hardani, aktivis perempuan yang konsen pada isu pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) mengatakan, dengan maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, langkah dilakukan UNJ ini perlu mendapat apresiasi.

"UNJ menyambut baik Permendikbud 30 tahun 2021 dan mengambil langkah konkret dengan merumuskan peraturan Rektor UNJ tentang PPKS. Saya kira UNJ secara institusi sangat bagus memiliki komitmen untuk menciptakan kampus yang aman bagi seluruh civitas akademikanya," ungkap Syafirah Hardani.

Dalam kesempatan sama, Robertus Robet, Ketua Tim RBZI UNJ, mengatakan perguruan tinggi harus memiliki aturan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Aturan dan kode etik mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual selain penting untuk melindungi korban juga penting untuk membangun peradaban, kesetaraan dan keadilan," tegas Robertus.

Ia menilai, terbitnya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 merupakan momentum penting dalam menyediakan basis hukum untuk mengatasi kekerasan seksual, bersama dengan norma-norma lain yang tumbuh di universitas.

Sementara itu, Agus Dudung, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNJ dalam sambutan mengatakan, workshop penyusunan draf Peraturan Rektor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan UNJ merupakan tindak lanjut dari terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

"Dengan adanya Peraturan Rektor mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilingkungan UNJ, ini menunjukan bahwa UNJ serius dan berkomitmen untuk berusaha mencegah dan menangani permasalahan kekerasan seksual," ujarnya.

Agus berharap peraturan rektor ini dapat menciptakan kehidupan kampus yang beradab dan bermartabat dalam rangka mewujudkan visi dan misi UNJ menjadi universitas yang unggul dan bereputasi di kawasan Asia.

Baca juga: Atur soal Consent dalam Kekerasan Seksual, Permendikbud 30/2021 Dinilai Progresif

Pada workshop ini turut juga diundang dosen UNJ yang terdiri dari ahli psikologi, sosiologi, dan bimbingan konseling, serta aktivis penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsen pada isu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), termasuk Abdul Qodir (Staf Khusus Kementerian Agama Bidang Hukum dan Pengawasan).

Mereka diundang agar dapat memberikan saran dan pandangan komprehensif dalam penyusunan draf Peraturan Rektor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan UNJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com