Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Calon Perwira Prajurit Karier TNI 2021 Dibuka bagi D4-S1, Ini Infonya

Kompas.com - 14/09/2021, 06:12 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) membuka penerimaan calon perwira prajurit karier tahun anggaran 2021.

Melansir laman resmi https://rekrutmen-tni.mil.id, Senin (13/9/2021), penerimaan ini khusus bagi lulusan D4 dan S1 berbagai jurusan.

Pendaftaran penerimaan calon perwira prajuri karier TNI 2021 ini sudah dibuka mulai 13 September hingga Oktober 2021 mendatang. Penerimaan calon perwira prajurit karier TNI 2021 ini membuka 77 formasi untuk berbagai bidang pendidikan.

Sementara persyaratan yang dibutuhkan pada penerimaan calon perwira prajurir karir TNI adalah sebagai berikut:

Baca juga: PT Ultra Sakti Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan D3-S1 Fresh Graduate

Persyaratan pa PK TNI 2021

1. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI/POLRI/PNS.

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

4. Sehat jasmani, rohani dan bebas Narkoba.

5. Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wani?a 157 cm, dengan berat badan seimbang.

6. Telah lulus dan berijazah S-1 Profesi/S-I/D-4 dari Perguruan tinggi Negeri atau Swasta sesuai Jurusan / Program Studi yang ditentukan.

7. Berumur setinggi-tingginya :

  • 30 tahun bagi yang berijazah S-1/ D-4.
  • 32 tahun bagi yang berijazah S-1 Profesi.

Baca juga: Nadiem Makarim Tekankan 3 Hal dalam Pelaksanaan PTM Terbatas

8. Untuk jurusan / program studi Akreditasi "A" IPK minimal 2,80 bagi yang berijazah D-4, S-1 dan S1 profesi.

9. Untuk jurusan / program studi Akreditasi "B" IPK minimal 3,00 bagi yang berijazah D-4, S-1 dan S-1.

10.  Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S-1 Profœi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil uji Kompetensinya (Minimal Akreditasi "B").

11. Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma, kecuali bagi pendaftar berprofesi Dokter Umum diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak atau hamil selama menjalani Dikma.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com