Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Boleh Lakukan PTM Terbatas, asal Terapkan Hal Ini

Kompas.com - 12/07/2021, 10:49 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selesai, tahun ajaran baru 2021/2022 dimulai serentak pada bulan Juli ini.

Rencana pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang akan dilaksanakan pada tahun ajaran baru belum bisa direalisasikan secara menyeluruh. Apalagi saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, ada beberapa kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Merangkum dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), kegiatan belajar mengajar (KBM) wajib dilakukan secara dalam jaringan (daring) bagi kabupaten atau kota yang menjadi sasaran PPKM Darurat.

Baca juga: Hadapi Pandemi Covid-19, Dirjen Pendis Ajak Perbanyak Pray From Home

Satuan pendidikan di zona merah wajib daring

Pembelajaran daring juga wajib diterapkan bagi kabupaten atau kota di luar sasaran PPKM Darurat yang berada di zona merah.

Satuan pendidikan dapat melakukan KBM melalui PTM terbatas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat bagi kabupaten atau kota di luar sasaran PPKM Darurat yang berada di zona selain merah.

Sementara itu, kabupaten atau kota yang menyelenggarakan PTM terbatas wajib melakukan beberapa hal berikut ini.

Baca juga: Perusahaan Bumbu Dapur Ini Buka Lowongan Kerja SMA/D3 Fresh Graduate

Persiapan sebelum KBM dimulai

1. Perlu dilakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.

2. Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS), dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

3. Memastikan ketersediaan masker dan masker tembus pandang cadangan.

4. Memastikan thermo gun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.

5. Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan berupa suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak napas.

Baca juga: Siswa, Kenali 5 Fobia Unik yang Tercatat di KBBI

Persiapan setelah pembelajaran

1. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.

2. Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS), dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

3. Memastikan thermo gun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.

4. Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga: Pandemi Covid-19, UGM Siapkan Psikolog Dampingi Nakes dan Keluarga

Dalam pelaksanaan KBM di masa pandemi, pemerintah menekankan bahwa kesehatan dan keselamatan warga sekolah adalah prioritas utama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com