KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021/2022 akan segera digelar mulai Juni 2021.
Informasi tersebut disampaikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi, Rabu (19/5/2021).
"Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2021/2022 akan segera digelar. Simak yuk petunjuk teknisnya. Jangan lupa bagikan informasi ini ke orang terdekatmu, ya!" tulis akun tersebut.
Disdik DKI mengatakan, penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta.
Baca juga: Targetkan 17,9 Juta Siswa, Ini Cara Daftar KIP Sekolah SD-SMA 2021
Sehingga, diharapkan PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong-royong untuk maju bersama.
1. Jalur Prestasi
Apresiasi pada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
2. Jalur Afirmasi
Kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk akses pendidikan bermutu dan disubsidi pemerintah.
Baca juga: Kemendikbudristek: Sekolah Tatap Muka Juli, Orangtua Berhak Memilih
3. Jalur Zonasi
Jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
4. Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
Kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
1. Jalur Afirmasi
Anak asuh panti dan penyandang disabilitas dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19: