Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPDN Jadi Sekolah Kedinasan Paling Diminati 2021, Ini Syarat Daftar

Kompas.com - 26/04/2021, 08:30 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran perguruan tinggi kedinasan atau sekolah kedinasan untuk tahun ajaran baru 2021/2022 resmi dibuka sejak Jumat (9/4/2021) lalu melalui laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih berlangsung hingga 30 April 2021.

Hingga Sabtu (24/4/2021) pukul 18.29 WIB, BKN melalui laman Twitter mencatat 10 besar Sekolah Kedinasan favorit, di mana Institut Pertahanan Dalam Negeri (IPDN) menjadi sekolah kedinasan dengan pendaftar terbanyak, yakni 25.103 pendaftar yang telah memilih sekolah dan 12.378 pendaftar yang telah submit.

Sementara, di posisi kedua ada Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dengan jumlah pelamar yang memilih sekolah sebanyak 16.878 dan yang telah menyelesaikan pedaftaran sebanyak 12.361 pelamar.

Baca juga: Ramai Peminat, Ini Syarat Daftar Politeknik Imigrasi Kemenkumham

Merangkum laman resmi IPDN, Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2021 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp 50.000 per orang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 September 2021.

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Baca juga: BCA Buka Beasiswa Penuh Kuliah Bisnis Perbankan untuk Lulusan SMA-SMK

Persyaratan khusus

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.

3. Tidak bertato.

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan.

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:

  • Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
  • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
  • Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN.
  • Bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN.
  • Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja
  • Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan di atas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

Baca juga: Syarat Daftar Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Kuliah Gratis dan Jadi CPNS

Persyaratan Administrasi

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 sampai dengan 2021, dengan ketentuan:
Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah
Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com