Seluruh warga sekolah tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas bagi SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan.
Seluruh warga sekolah tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas bagi SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB, SMALB, dan MALB serta PAUD.
Satuan pendidikan juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas.
Baca juga: Mendikbud: Bantuan KIP Kuliah Naik, Bisa Rp 12 Juta Per Semester
"Jadi yang kita lihat adalah sekolah sudah mulai latihan melakukan tatap muka tetapi sekolah itu hanya maksimal 50 persen kapasitas siswa perkelasnya," terang Mendikbud.
"Dan tentunya wajib masker, cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak menjadi standar protokol kesehatan," tegas Nadiem Makarim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.