KOMPAS.com - Pada 2021 ini, pemerintah telah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun kuotanya mencapai satu juta guru. Dengan menjadi PPPK, guru honorer akan mendapatkan perlindungan kerja dan peningkatan kesejahteraan.
Tentu, seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah.
Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: PPI United Kingdom: Adanya PPPK, Guru Honorer Harus Lebih Sejahtera
Ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Selain itu, pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur, dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru.
Melansir akun Instagram Ditjen GTK, Kamis (18/2/2021), gaji dan tunjangan PPPK setara ASN. Sesuai dengan PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1).
Yakni PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Jika lulus seleksi PPPK, para guru honorer akan dapat tunjangan:
1. Tunjangan keluarga
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan