Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Didapat Guru Honorer Jika Lulus Seleksi PPPK

Kompas.com - 19/02/2021, 13:06 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Pada 2021 ini, pemerintah telah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun kuotanya mencapai satu juta guru. Dengan menjadi PPPK, guru honorer akan mendapatkan perlindungan kerja dan peningkatan kesejahteraan.

Tentu, seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah.

Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: PPI United Kingdom: Adanya PPPK, Guru Honorer Harus Lebih Sejahtera

Ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Selain itu, pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur, dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru.

Melansir akun Instagram Ditjen GTK, Kamis (18/2/2021), gaji dan tunjangan PPPK setara ASN. Sesuai dengan PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1).

Yakni PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Jika lulus seleksi PPPK, para guru honorer akan dapat tunjangan:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Dengan mekanisme rekrutmen PPPK ini akan:

1. Memperjelas status guru sebagai ASN

2. Meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer

3. Gaji dan tunjangan PPPK setara dengan PNS

Baca juga: Hak Guru Honorer Bakal Terlindungi Lewat Skema PPPK

Tak hanya itu saja, PPPK juga memberikan perlindungan lain berupa:

  1. Jaminan hari tua
  2. Jaminan kesehatan
  3. Jaminan kecelakaan kerja
  4. Jaminan kematian
  5. Bantuan hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com