Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan UU Cipta Kerja, Akademisi: Pemerintah dan DPR Tak Transparan

Kompas.com - 07/10/2020, 20:21 WIB
Dian Ihsan,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan, sikap transparansi DPR dan pemerintah tidak terlihat saat merumuskan dan mengesahkan UU Cipta Kerja.

"Transparansi tidak ada. Publik sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari proses perumusan undang-undang ini. Jangkan publik, sebagian lembaga negara saja tidak menerima," kata Zainal di acara webinar "Para Guru Besar, Dekan, dan 200-an Dosen dari 67 Perguruan Tinggi Se-Indonesia Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Pengesahan UU Cipta Kerja Kejutkan Ratusan Akademisi

Bayangkan saja, bilang Zainal, Kementerian saja tidak menerima berkas itu. Lalu, tiba-tiba berkas UU Cipta Kerja itu sudah sampai ke Gedung DPR.

"Kita tidak bisa mengakses sama sekali. Padhaal partisipasi dan sosialisasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari konsep undang-undang terkait soal pembentukan peraturan," jelas Zainal.

Belum lagi, Zainal tidak melihat partisipasi publik pada saat merumuskan dan mengesahkan UU Cipta Kerja tersebut. Sehingga, hal itu jadi menambah kaget dan keberatan oleh banyak akademisi.

"Karena bisa dibayangkan ada 79 undang-undang (UU), dengan 1.000 lebih lebih pasla itu dikerjakan dengan 60 kali pertemuan dan proses-proses pengayaan wacana di dalamnya tidak ada," tegas Zainal.

Bukan hanya itu saja, pembahasan UU Cipta Kerja tidak melibatkan stakeholder terkait. Padahal melibatkan stakeholder tersebut sangat penting.

"Hanya saja, saya melihat gejala yang dilibatkan itu adalah pihak-pihak yang sudah selektif, dipilih berdasarkan orang-orang yang mendukung ini," ungkapnya.

Catatan proses di internal DPR, sambung dia, yang kelihatannya tidak terlalu memenuhi ketentuan dari undang-undang. Bisa dibayangkan, draft UU Cipta Kerja banyak yang tidak dibagikan kepada anggota DPR.

"Tidak semua orang yang menghadiri paripuna itu mendapatkan draft yang sama. Padahal draft itu sebenarnya adalah milik semua anggota DPR. Karena anggota DPR harus mengkritisi draft itu yang akan disetujui menjadi undang-undang," kata dia.

Oleh karena itu, semua proses yang dilakukan merupakan praktik yang berbahaya. Jadi, pelaksanaan yang telah dilakukan kemarin membuat kecewa banyak kalangan.

Baca juga: Menuju Sukses Masa Depan, Kuatkan Literasi Anak sejak Dini

"Setelah UU diproses persetujuan. Itu biasanya masih dikembalikan ke pemerintah untuk diperbaiki pasal-pasalnya atau salah ketik dan sebagainya. Praktik yang terjadi biasanya kita sudah lihat dalam beberapa kesempatan itu terjadi ada penambahan pasal," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com