Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan UU Cipta Kerja Kejutkan Ratusan Akademisi

Kompas.com - 07/10/2020, 16:55 WIB
Dian Ihsan,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti menegaskan, pengesahan UU Cipta Kerja sungguh mengejutkan ratusan kalangan akademisi dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta yang ada di Indonesia.

Hal itu dikarenakan pengesahannya dilakukan dengan cepat dan pada malam hari.

Pernyataan ini disampaikan Susi saat membacakan petisi yang ditandatangani ratusan kalangan akademisi yang datang dari 67 universitas di acara webinar "Para Guru Besar, Dekan, dan 200-an Dosen dari 67 Perguruan Tinggi Se-Indonesia Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja", Rabu (7/10/2020).

Baca juga: UNS Kini Resmi Berstatus PTN Badan Hukum

"Ini merupakan petisi yang ditandatangani dari para akademisi di berbagai perguruan tinggi. Pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 di tengah malam hari, sungguh mengejutkan kita semua, pengesahannya juga terbilang cepat," ucap Susi.

Susi mengatakan, sebuah pekerjaan politik yang dilakukan tengah malam, seringkali berdekatan dengan penyimpangan.

Dan biasanya pengesahan di tengah malam akan menjungkirbalikkan perspektif publik terhadap gambaran kinerja DPR dan pemerintah, terhadap pembentukan peraturan atau undang-undang (UU).

Biasanya, bilang Susi, DPR dan pemerintah sangat lamban dalam membuat UU. Bahkan UU yang memang jelas dibutuhkan oleh rakyat, pembahasannya sering ditunda oleh DPR.

"Kenapa undang-undang cipta kerja yang prosedur dan materi muatannya sebagaimana tadi telah disampaikan banyak bermasalah harus terburu-buru disahkan bahkan sampai menyita waktu istirahat para anggota dewan dan menteri-menteri yang terhormat," cetus Susi.

Susi juga menyebutkan, banyak telaah ilmiah yang mengkritik UU Cipta Kerja, tapi mereka yang membuatnya tidak merespon. Bahkan mereka yang membuatnya kebanyakan menutup diri.

"Lalu dianggap apa sesungguhnya partisipasi publik yang harus diadakan menurut pasal 96 undang-undang nomor 12 Tahun 2011 juncto undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan?" tanya Susi.

Susi mempertanyakan jadi untuk siapa UU Cipta Kerja yang dibentuk ini bila ratusan juta masyarakat tidak didengar kritikan dan keluhannya.

Baca juga: Mendikbud Nadiem soal Pengganti UN 2021: Tidak Perlu Bimbel Khusus

"Padahal undang-undang itu adalah cara rakyat untuk menentukan bagaimana cara negara diatur dan bagaimana cara negara diselenggarakan," tukas Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com