KOMPAS.com - Adanya sejumlah kasus corona di Indonesia membuat sekolah dan perguruan tinggi melakukan langkah pencegahan penyebaran corona di institusi pendidikan.
Sekolah Cikal misalnya memperbanyak porsi online learning untuk siswa. Sementara, sejumlah perguruan tinggi membatasi civitas akademis dari masing-masing kampus untuk pergi ke negara-negara yang terjangkit virus corona.
Terkait penangangan virus corona di di area institusi pendidikan, sekolah dan kampus, kini pemerintah menerbitkan protokol resmi.
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana menyampaikan protokol ini dalam jumpa pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Berikut 16 poin protokol atau aturan resmi penanganan Corona di institusi pendidikan:
1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi Covid-19
2. Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan
3. Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya
4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan
5. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.