Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beasiswa S2 dan S3 LPDP ke Korea Dibuka, Ada Biaya Visa dan Uang Saku

KOMPAS.com - Kesempatan kuliah S2 dan S3 gratis ke Korea Selatan dibuka oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Kali ini LPDP bekerja sama dengan University of Science & Technology (UST) Korea Selatan membuka beasiswa jenjang S2 dan S3 bidang digital, energi terbarukan, ekonomi biru (blue economy), dan bioteknologi.

Beasiswa LPDP ini dibuka untuk warga negara Indonesia baik umum, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI maupun Polri.

Selain ada dana pendidikan, ada juga biaya visa dan biaya hidup bulanan.

Berikut persyaratan, jadwal, cakupan Beasiswa LPDP untuk ke UST Korea 2024

Cakupan Beasiswa Kemitraan LPDP – UST Korea 2024

1. Dana Pendidikan

  • Dana SPP/Tuition Fee
  • Dana Pendaftaran
  • Dana Tunjangan Buku
  • Dana Penelitian Tesis/Disertasi
  • Dana Seminar Internasional
  • Dana Publikasi Jurnal Internasional

2. Dana Pendukung

  • Dana Hidup Bulanan
  • Dana Asuransi Kesehatan
  • Dana Transportasi
  • Dana Keadaaan Darurat (jika diperlukan)
  • Dana Kedatangan
  • Dana Aplikasi Visa
  • Dana Lomba Internasional

Persyaratan pendaftaran Beasiswa Kemitraan LPDP – UST Korea 2024

1. Warga Negara Indonesia

2. Mendaftar program Beasiswa Kemitraan LPDP – UST Korea melalui laman LPDP.

3. Melakukan pendaftaran pada University of Science & Technology (UST) sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di UST

4. Telah menyelesaikan studi:

  • Program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister, atau
  • Program magister (S2) untuk beasiswa

5. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

6. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:

  • Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
  • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi;
  • Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa;
  • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa;
  • Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa

7. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi.

8. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:

9. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi pada saat pendaftaran beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:

  • mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
  • mencantumkan nama lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar. Contoh format

10. Bagi pendaftar yang merupakan PNS dengan status PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/ Paramedis/Pendidik, mengunggah Surat Keputusan (SK) Jabatan Terakhir atau SK Kenaikan Pangkat Terakhir atau sejenisnya yang menunjukkan bahwa pendaftar adalah PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/Paramedis/Pendi

11. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/TNI AL/TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP yang ditujukan kepada Contoh format terlampir di laman LPDP.

12. Bagi pendaftar berstatus anggota Polri, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes Polri untuk mengikuti program beasiswa LPDP yang ditujukan kepada LPDP. Contoh format ada di laman LPDP.

13. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran, yaitu:

  • Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun untuk umum, 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk PNS, dan 42 (empat puluh dua) tahun untuk PNS dengan jabatan Fungsional Peneliti/Perekayasa/Medis/ Paramedis/Pendidik, 40 (empat pulluh) tahun untuk Prajurit TNI atau anggota POLRI.
  • Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk umum, 42 (empat puluh dua) tahun untuk PNS, dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk fungsional Peneliti/ Perekayasa/Medis/Paramedis/Pendidik, 45 (empat puluh lima) tahun untuk Prajurit TNI atau anggota Polri.

14. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar jenjang magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnyan 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah
  • Pendaftar jenjang doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah
  • Khusus untuk pendaftar jenjang doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

15. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:

16. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS (ets.org) dan IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan memiliki skor minimal kemampuan bahasa inggris TOEFL iBT® 79, dan IELTS™ 6.0.

17. Menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran LPDP dengan keseluruhan poin- poin terlampir.

18. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan pada aplikasi pendaftaran.

19. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.

20. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor dengan mengacu pada contoh format kerangka proposal sebagaimana ketentuan LPDP.

21. Mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non-kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran (jika

Jadwal Seleksi

Demikian informasi mengenai Beasiswa Kemitraan LPDP – UST Korea 2024. Sudah siap mendaftar?

https://www.kompas.com/edu/read/2024/04/20/145900471/beasiswa-s2-dan-s3-lpdp-ke-korea-dibuka-ada-biaya-visa-dan-uang-saku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke