Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Yayasan DUN Buka "Beasiswa untuk Negeri", Tanpa Minimum IPK dan Batas Usia

KOMPAS.com - Yayasan Daerah untuk Negeri (DUN) membuka program Beasiswa untuk Negeri (BUN), beasiswa pertama tanpa batas minimum IPK, batas maksimum umur, atau asal universitas.

Beasiswa ini bertujuan memberikan beasiswa kepada pelajar di perguruan tinggi seluruh Indonesia yang memiliki karakter tumbuh bersama.

“Kami ingin memberikan beasiswa kepada pelajar yang memiliki karakter tersebut. Sebagai contoh, ada salah satu penerima BUN yang telah berumur 35 tahun namun masih menjalani pendidikan S1 akibat terhambat kondisi finansial ketika ia masih muda," ungkap Reybi Waren, Direktur Eksekutif sekaligus pendiri Yayasan DUN.

"Tapi, beliau berhasil menunjukkan rentetan rekam karya yang luar biasa dalam berkontribusi ke lingkungan sekitar, sehingga Ia dinilai layak mendapatkan kesempatan beasiswa ini,” tambah Reybi.

Reybi melihat beasiswa pendidikan bagi anak-anak yang kurang berprestasi di bidang akademik masih sangat terbatas.

"Padahal pada kenyataannya, banyak orang berpengaruh di dunia ini yang bukan berasal dari rekam prestasi akademis yang menonjol, melainkan rekam mentalitas dan values yang luar biasa, salah satunya yaitu peduli dengan sekitar," jelasnya.

Secara keseluruhan, 2.611 peserta mendaftar program Beasiswa untuk Negeri (BUN) tahun 2024. Mereka berasal dari 28 provinsi di Indonesia. Program ini sendiri mendapat dukungan dana Yayasan Assalam Fil Alamin (ASFA) dan 8 donatur pribadi dari lintas generasi dan profesi.

“Ketika kami mempelajari program Beasiswa untuk Negeri (BUN), mulai dari tujuan besar program ini, cara seleksi, hingga susunan program pengembangan diri untuk penerimanya, kami dari ASFA langsung sepakat untuk berkolaborasi dengan DUN melalui penandatangan MoU di akhir tahun 2023," jelas Muhammad Adil Triansyah, Sekretaris Lazis Yayasan Assalam Fil Alamin (ASFA).

"Program ini sangat sesuai dengan salah satu misi ASFA di Indonesia, yaitu mempercepat pengembangan SDM di Indonesia agar kita menjadi negara yang besar dan kuat di 20 tahun lagi,” jelasnya.

Kriteria dan tahapan beasiswa 

Kriteria penerima BUN ditetapkan sebagai berikut:


  • Mahasiswa/i aktif program D3, D4, atau S1 di PTN/PTS Indonesia
  • Membutuhkan bantuan finansial untuk pendidikan tinggi
  • Aktif berkontribusi di masyarakat, organisasi di dalam maupun luar kampus, atau turut membantu finansial keluarga melalui kerja paruh waktu

Tahapan Beasiswa untuk Negeri

  • Setelah melakukan seleksi administrasi dan wawancara, DUN menetapkan 24 orang sebagai penerima beasiswa.
  • Mereka berasal dari 13 provinsi, di mana 70 persen di antaranya adalah mahasiswa generasi pertama atau memiliki orangtua yang bukan lulusan perguruan tinggi.
  • Secara total, Yayasan DUN akan mendistribusikan Rp. 242 juta kepada para penerima beasiswa ini.
  • Selain mendapatkan bantuan pembiayaan uang kuliah tunggal (UKT) selama dua semester, mereka juga akan menerima mentoring pembuatan Curriculum Vitae (CV), arah studi, serta penentuan karir dari Yayasan DUN.
  • Mereka juga memiliki kewajiban melakukan kegiatan sosial di daerahnya masing-masing sebanyak dua kali dalam dua semester dibiayai, didukung, dan dibimbing pengurus Yayasan DUN.

“Selain belajar teknis dan pengetahuan umum selama di kegiatan perkuliahan, penerima beasiswa juga perlu terus mengembangkan semangat kontribusi kepada lingkungan sekitar. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah mengembangkan kemampuan project management melalui implementasi kegiatan sosial yang akan mereka kerjakan,” jelas Reybi.

Roki Fernando, Direktur Beasiswa Yayasan Daerah untuk Negeri menambahkan, “kemampuan tersebut akan menjadi bekal yang sangat penting ketika mereka telah lulus kuliah."

"Saya sangat yakin bahwa skills tersebut sangat dibutuhkan untuk segala bentuk pekerjaan dan akan menambahkan nilai mereka untuk mendapatkan pekerjaan atau membuka bisnis setelah mereka lulus nantinya,” pungkasnya.

https://www.kompas.com/edu/read/2024/04/11/140032271/yayasan-dun-buka-beasiswa-untuk-negeri-tanpa-minimum-ipk-dan-batas-usia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke