Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Federasi Serikat Guru: Ekskul Pramuka Seharusnya Tidak Dipaksa sebagai Kewajiban

KOMPAS.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah.

Menurut Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti, ekskul Pramuka sudah seharusnya bersifat sukarela, karena ekskul dipilih berdasarkan minat dan keinginan siswa.

"Yang namanya ekstrakurikuler atau ekskul itu seharusnya tidak dipaksa sebagai kewajiban, tetapi sebagai pilihan, kerelaan, pilihan sesuai minat, bakat dan potensi anak," kata Retno kepada Kompas.com, Senin (2/4/2024).

Retno mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 12 Tahun 2024 yang tidak lagi mewajibkan ekskul Pramuka di sekolah sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

UU tersebut menyatakan dengan tegas bahwa gerakan pendidikan non formal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri.

"Dalam UU tersebut juga dinyatakan bahwa Pendidikan Kepramukaan merupakan salah satu Pendidikan non formal yang menjadi wadah pengembangan potensi," ujarnya.

Karakter positif yang coba ditumbuhkan ekskul Pramuka, lanjut Retno, juga dapat ditumbuhkan melalui ekskul lain yang ada di sekolah.

Namun apabila ada siswa yang berminat ikut Pramuka juga tidak akan dilarang karena Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tetap mewajibkan sekolah memasukan Pramuka dalam daftar ekskul.

"Kalau memang minat Pramuka silakan dipilih, karena Kemendikbudristek tetap mewajibkan ekskul Pramuka ada di sekolah, namun tidak wajib dipilih oleh peserta didik," ungkapnya.

"Kalau wajib maka peserta didik suka tidak suka, mau tidak mau harus ikut ekskul Pramuka selama ini," jelas Retno Listyarti.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menghapus Pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah.

Hal itu tertuang pada Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 34 Bab V poin h.

"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku," demikian aturan yang tertulis dalam Permendikbud itu.

Aturan mengenai Pramuka menjadi ekskul wajib sebelumnya memang sudah ada di Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tepatnya Pasal 2.

Sementara pada aturan terbaru, ekskul Pramuka tidak lagi bersifat wajib tetapi sukarela.

"Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela," demikian yang tertulis di Pasal 24 Permendikbud 12 Tahun 2024.

https://www.kompas.com/edu/read/2024/04/02/122205871/federasi-serikat-guru-ekskul-pramuka-seharusnya-tidak-dipaksa-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke