Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kukuhkan 6, Unnes Telah Miliki 128 Guru Besar

KOMPAS.com - Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengukuhkan enam guru besar baru pada Rabu (7/2/2024). Pengukuhan dilakukan dalam upaya memperkuat posisinya sebagai salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) unggulan di Indonesia.

Mereka yang dikukuhkan adalah:

1. Prof. Ali Masyhar Mursyid dikukuhkan jadi Guru Besar bidang Politik Hukum Pidana, Kajian Khusus Radikalisme-Terorisme.

2. Prof. Djoko Adi Widodo dikukuhkan jadi Guru Besar bidang Ilmu Energi Surya.

3. Prof. Edy Purwanto dikukuhkan jadi Guru Besar bidang Psikologi Pendidikan.

4. Prof. Tommy Yuniawan dikukuhkan jadi Guru Besar bidang Ekolinguistik.

5. Prof. Widiyanto dikukuhkan jadi Guru Besar bidang Ilmu Pendidikan Kewirausahaan.

6. Prof. Widya Hary Cahyati dikukuhkan jadi Guru Besar bidang Epidemologi.

Dengan pengukuhan itu, Unnes telah memiliki 128 guru besar yang turut memberikan kontribusi dalam pengembangan pendidikan dan penelitian di tanah air.

Rektor Unnes, Prof. S Martono menyampaikan selamat dan bangga atas pencapaian tersebut.

"Unnes terus bertransformasi sehingga terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata dia dilansir dari laman Unnes, Rabu (7/2/2024).

Dia menegaskan, penambahan guru besar ini juga merupakan komitmen Unnes dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan.

Tak lupa, keberadaan 128 guru besar di Unnes bukan hanya sekadar jumlah, tetapi juga menandakan kekuatan intelektual yang besar di berbagai bidang ilmu pengetahuan.

"Pengalaman dan keahlian yang dimiliki oleh para profesor ini diharapkan semakin mendorong Unnes untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa," pungkas dia.

https://www.kompas.com/edu/read/2024/02/07/172043771/kukuhkan-6-unnes-telah-miliki-128-guru-besar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke