Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Hal-hal yang Wajib Diperhatikan di PPDB 2023

KOMPAS.com - Tak lama lagi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 akan dimulai. Calon siswa baru jenjang SD hingga SMA harus mempersiapkan diri.

Salah satunya memahami jalur pendaftarannya. Sebab, ada empat jalur untuk pendaftaran di PPDB 2023.

Mengutip akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Sabtu (15/4/2023), ini penjelasan terkait 4 jalur pendaftaran PPDB 2023.

Keempat jalur itu yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.

Tentu dengan adanya keempat jalur pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil, sehingga bisa mengakomodir keberagaman peserta didik.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dari jalur pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.

Jalur Zonasi

1. Calon siswa hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB di satu wilayah zonasi.

2. Sekolah memprioritaskan calon siswa yang memiliki kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

3. Berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB. Atau jika tidak ada KK karena situasi tertentu seperti bencana alam dan/atau sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

4. Selain jalur zonasi, siswa juga bisa melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi selama memenuhi persyaratan.

5. Penetapan wilayah zonasi oleh pemda perlu memperhatikan:

  • sebaran sekolah
  • sebaran domisili
  • kapasitas daya tampung sekolah

6. Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka di pendaftaran PPDB.

7. Bagi sekolah yang terletak di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, penetapan zonasi setiap jenjang dilakukan dengan kerja sama antara pemda.

Jalur Afirmasi

1. Calon siswa jalur afirmasi boleh berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

2. Jika calon siswa baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi melebihi kuota yang ditetapkan pemda, maka penentuan peserta didik baru bisa dilakukan berdasarkan prioritas jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.

3. Siswa baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyerahkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemda dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses hukum jika terbukti memalsukan keikutsertaan.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

1. Perpindahan tugas orang tua atau wali dibuktikan melalui surat penugasan dari instansi kantor, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan.

2. Untu penentuan siswa diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa baru yang terdekat dengan sekolah.

3. Jika ada sisa kuota, maka akan dialokasikan untuk calon peserta didik di sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Jalur Prestasi

1. PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasar rapor dengan melampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal dan atau prestasi bidang akademik maupun non-akademik.

2. Rapor yang dilampirkan memakai nilai 5 semester terakhir.

3. Sedangkan bukti prestasi yang disertakan, minimal diterbitkan 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Catatan:

Pemalsuan bukti atas prestasi dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk informasi lebih lengkap bisa mempelajari dari Permendikbud No 1 Tahun 2021.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/04/17/111148871/ini-hal-hal-yang-wajib-diperhatikan-di-ppdb-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke