Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pentingnya Bayar Zakat, Pengamat Unas: Potensinya Capai Rp 327 Triliun

Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Nasional Jakarta Yusuf Wibisono mengatakan, pesan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian agar Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) mengampanyekan pentingnya menunaikan zakat kepada masyarakat merupakan gagasan positif.

"Seperti yang disampaikan Mendagri, pesan ini bukan hanya berlaku bagi Ketua TP PKK, tapi juga kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ungkap Yusuf Wibisono dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).

Yusuf menekankan, arahan Mendagri tersebut bukan tanpa dasar.

Menurut dia, Mendagri melihat potensi zakat secara global maupun di Indonesia begitu besar.

"Seperti yang disampaikan Mendagri, tidak ada donasi dari filantropis di seluruh dunia sekali pun yang besarnya melebihi potensi zakat dari umat Islam," ucap Yusuf.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kata dia, potensi zakat di Indonesia per tahun bisa mencapai Rp 327 triliun.

"Bahkan setiap daerah, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, setiap tahunnya masing-masing daerah bisa menggalang penerimaan zakat dari lingkungan ASN mereka sendiri mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah," tutur dia.

Karena itu, ajakan Mendagri kepada Ketua TP PKK di seluruh tingkatan di Indonesia dan Kepala Daerah untuk mengampanyekan kepada masyarakat untuk menunaikan zakat semata-mata untuk membantu mengentaskan kemiskinan.

Terlebih, sejumlah PKK di daerah selama ini ada yang bekerja sama dengan Baznas maupun lembaga zakat lain.

Dengan tujuan, bisa membantu masyarakat kurang mampu, bahkan untuk menekan angka stunting.

"Intinya, atas pesan Mendagri kepada Ketua TP PKK dan Kepala Daerah untuk mengampanyekan menunaikan zakat kepada masyarakat harus kita dukung," tegas dia.

Tak lupa, zakat juga menjadi salah satu potensi penggerak pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/04/15/115621271/pentingnya-bayar-zakat-pengamat-unas-potensinya-capai-rp-327-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke