Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendikbud Ristek Minta Pemda Angkat dan Bayar Gaji 293.860 PPPK Guru

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta pemerintah daerah (Pemda) segera mengangkat dan membayarkan gaji 293.860 individu yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2021.

Hal itu menyusul sejumlah pengaduan dari guru yang sudah lulus PPPK guru, tapi belum juga diangkat secara resmi oleh Pemda. Bahkan gaji mereka belum dibayarkan.

Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani menyebut, dari 293.860 orang yang telah dinyatakan lulus seleksi guru PPPK 2021, sebanyak 85 persen telah mendapatkan SK pengangkatan.

Kemudian, ada 12 persen yang telah memiliki nomor induk (NI) PPPK tapi belum memiliki SK pengangkatan.

"Lalu ada 3 persen individu yang belum memiliki NI PPPK guru," kata Nunuk dalam surat edaran resminya yang diunggah dalam akun Instagram @nunuksuryani, dikutip Senin (3/10/2022).

Adanya hal itu, dia meminta 3 poin hal ini bisa direspons cepat oleh pemda.

Pertama, pemda harus segera membayarkan gaji bagi guru-guru yang telah diangkat menjadi PPPK guru.

Kedua, pemda agar segera menyerahkan SK pengangkatan sebagai PPPK guru untuk guru-guru yang telah memiliki NI PPPK guru.

Ketiga, pemda dapat segera mengusul NI PPPK bagi guru-guru yang telah dinyatakan lolos pada tahap pemberkasan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar dapat diterbitkan NI PPPK guru.

"Saat proses pengusulan NI PPPK, pemda dapat bersurat yang ditujukan kepada BKN lewat Deputi Bidang Kepegawaian BKN terkait permohonan pembukaan aplikasi My SAPK BKN di daerah," jelas dia.

Asal tahu saja, sejumlah guru honorer asal Bandar Lampung yang sudah lulus PPPK pada Oktober dan Desember 2021 mengadu ke pengacara Hotman Paris.

Itu karena, setahun setelah dinyatakan lulus seleksi, tapi SK mereka tak kunjung diterbitkan.

Pemerintah telah siapkan dana untuk PPPK guru 2022

Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Adriyanto pernah mengatakan, pemerintah pusat telah menyiapkan dana Rp 14 triliun untuk menyeleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022.

Anggaran itu, kata dia, lewat Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan disalurkan ke pemda.

"Jadi disiapkan DAU ke Pemda Rp 14 triliun untuk PPPK guru 2022, uangnya sudah masuk ini ke APBD yang ada di Pemda," kata dia pada akhir September 2022.

Di tahun 2021, bilang dia, untuk program seleksi 1 juta PPPK guru dianggarkan sebesar Rp 24 triliun.

Namun, belum terlaksanakan semua program seleksi 1 juta guru PPPK di tahun lalu.

"Nah di tahun 2021-2022, ini yang sudah masuk ke APBD di daerah sudah dianggarkan dana Rp 34 triliun. Cuma sekarangnya kita tekankan lagi ke Pemda, agar cepat-cepat mengangkat PPPK guru," jelas dia.

Dia menegaskan, sesuai regulasi dan peraturan yang ada, dana DAU yang diberikan ke APBD tiap daerah tidak boleh digunakan untuk hal lain, selain untuk seleksi PPPK guru.

"Karena dana DAU tadi setiap bulan disalurkan. Jadi di dalam pembayaran gaji akan terlihat sudah berapa jumlah PPPK guru yang dibayarkan," tegas dia.

Dia mengungkapkan, pemerintah pusat terus berkomitmen untuk menaikkan program 1 juta PPPK guru, seperti yang sudah disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

"Komitmen kami (pemerintah) dalam mengadakan PPPK guru sudah sejak 2 tahun lalu. Jadi kita dukung pak Menteri ingin naikkan PPPK guru," sebut dia.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/10/03/160613571/kemendikbud-ristek-minta-pemda-angkat-dan-bayar-gaji-293860-pppk-guru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke