Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Plt Rektor Unila Diisi oleh Mohammad Sofwan Effendi

KOMPAS.com - Universitas Lampung (Unila) kini sedang dihadapkan persoalan, yakni Rektor Unila Prof. Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun Rektor Unila Karomani diduga telah menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru tahun 2022. KPK telah menetapkan Karmoni sebagai tersangka.

Tak hanya dia seorang, tetapi pejabat lain di lingkungan Unila juga ikut terseret kasus suap, yakni Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila M Basri, juga sebagai tersangka.

Selain itu, ada tersangka berinisial AD yang juga dijadikan tersangka oleh KPK pada kasus Rektor Unila kena OTT KPK tersebut.

Plt Rektor Unila

Terkait hal itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) segera menunjuk Plt Rektor Unila.

Informasi dilansir dari laman Unila, Senin (22/8/2022), Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim menunjuk Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).

Adapun Mohammad Sofwan Effendi sebelumnya menjabat Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Selain tetap menjalankan tugasnya sebagai Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Mohammad Sofwan Effendi juga akan melaksanakan tugas sebagai Plt Rektor Unila.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54900/MPK.A/KP.10.00/2022.

Sedangkan penunjukan didasari pada beberapa dasar hukum meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 jo Nomor 17 Tahun 2020

3. Peraturan Presiden RI:

  • Nomor 31 Tahun 2021
  • Nomor 32 Tahun 2021
  • Nomor 62 Tahun 2021

4. Keputusan Presiden RI Nomor 72/P Tahun 2021

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021

6. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 22 Tahun 2021.

Nantinya, Mohammad Sofwan Effendi terhitung mulai 22 Agustus 2022 bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung sampai dengan ditetapkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terhadap Prof. Dr. Karomani, M.Si., Rektor Universitas Lampung periode tahun 2019-2023.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/08/22/154132771/plt-rektor-unila-diisi-oleh-mohammad-sofwan-effendi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke