Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek Hasil PPDB Jabar 2022 Tahap 1 dan Mekanisme Daftar Ulang

KOMPAS.com - Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2022 SMA-SMK Tahap 1 Tahun 2022 diumumkan hari ini, Senin (20/06/2022) pukul 14.00 WIB.

PPDB Jabar 2022 SMA-SMK Tahap 1 Tahun 2022 dibuka untuk jalur selain jalur zonasi (SMA) dan selain jalur prestasi rapor (SMK).

Sementara itu, pendaftaran jalur lainnya dibuka pada PPDB SMA dan SMK Jabar Tahap 2. Terbuka untuk Jalur Zonasi (SMA) yang pendaftarannya pada 23-30 Juni 2022. Serta Jalur Prestasi Rapor (SMK) yang pendaftarannya dibuka pada 3-30 Juni 2022.

Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar mengiformasikan dua cara untuk melihat hasil pengumuman PPDB Jabar 2022 SMA-SMK Tahap 1 Tahun 2022.

Cara melihat hasil pengumuman PPDB Jabar 2022 SMA-SMK Tahap 1 Tahun 2022 ialah dengan melihatnya di sekolah tujuan (sekolah tempat mendaftar) atau bisa melalui laman resmi https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id

"Kalian bisa mengambil hasil pengumumannya ke sekolah tujuan (sekolah tempat mendaftar) atau bisa dilihat di website PPDB di https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id," tulis disdik Jabar.

Berikut langkah melihat hasil pengumuman PPDB Jabar 2022 tahap I:

1. Membuka laman https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/ 

2. Pilih Cabang Dinas Pendidikan sesuai wilayah pendaftaran PPDB

3. Klik opsi "Hasil Seleksi" dan isi kolom pencarian

4. Masukkan jenjang pendaftaran yang dipilih (SMA, SMK, atau SLB)

5. Masukkan kota tempat pendaftaran PPDB Jabar 2022

6. Masukkan jenis sekolah (Negeri atau Swasta)

7. Cari sekolah tujuan yang dipilih untuk mengikuti seleksi PPDB Jabar 2022.

8. Bila sudah ditemukan, klik opsi "Hasil Seleksi" dan akan muncul daftar nama peserta yang dinyatakan lolos pada PPDB Jabar tahap I.

Setelah mendapatkan hasil dari PPDB Jabar 2022 tahap I, siswa harus melakukan daftar ulang yang diselenggarakan 21-22 Juni 2022.

Sebelum daftar ulang, peserta harus mencetak bukti tanda diterima oleh sekolah tujuan. Bukti tanda diterima tersebut bisa didapat pada halaman situs web pengumuman hasil seleksi PPDB.

Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.

Siswa yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan wajib memberikan informasi tertulis pada pihak sekolah yang ditandatangani orang tua, paling lambat hari terakhir daftar ulang.

Kuota PPDB SMA dan SMK Jabar

Berikut kuota yang telah ditetapkan untuk masing-masing jalur PPDB SMA dan SMK Jabar. Berikut rinciannya:

1. Kuota Jalur PPDB SMA Jawa Barat 2022

  • Jalur Zonasi: 50 persen
  • Jalur Afirmasi: 20 persen
  • Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru: 5 persen
  • Prestasi Nilai Rapor & Kejuaraan: 25 persen (sisa kuota)
  • Sementara untuk Jalur Afirmasi terbagi menjadi 3, yakni Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu atau KETM dengan kuota 12 persen, ABK (Disabilitas dan CIBI) dapat jatah kuota 3 persen serta Afirmasi Kondisi Tertentu mendapat kuota 5 persen

2. Kuota Jalur PPDB SMK Jawa Barat 2022

  • Jalur Afirmasi: 20 persen dengan rincian KETM 12 persen, ABK (Disabilitas, CIBI) 3 persen, Kondisi Tertentu 5 persen
  • Jalur Prioritas Terdekat: 10 persen
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru: 5 persen
  • Jalur Prestasi: 65 persen (Prestasi Rapor 60 persen, Prestasi Kejuaraan 5 persen)
  • Sementara untuk Jalur prestasi rapor terbagi jadi 2 kategori, yakni Persiapan Kelas Industri yang dapat kuota 35 persen dan umum dengan kuota 25 persen

Syarat dokumen PPDB Jabar 2022 SMA-SMK

Dokumen persyaratan umum:

  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
  • Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahi Kartu Keluarga (minimal satu tahun)
  • KTP
  • Buku Rapor (semester 1 sampai 5)
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak Orangtua

Dokumen persyaratan khusus:

  • Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi peserta jalur afirmasi/KETM)
  • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (jalur afirmasi korban bencana alam/sosial)
  • Surat Tugas Orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
  • Piagam dan Dokumentasi Prestasi maksimal 5 tahun/minimal 6 bulan (jalur prestasi Kejuaraan).

Dokumen Persyaratan Bagi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu):

  • Memiliki salah satu kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi: Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) Kartu Beras Sejahtera (KBS)
  • Kartu Sembako Murah (KSM)
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Perangkat Daerah pelaksana urusan pemerintahan bidang sosial
  • Punya Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan)
  • Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS
  • Jika memiliki surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan, tidak perlu divisitasi.
  • Persyaratan Peserta PPDB SMA-SMK Jabar 2022
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat
  • SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
  • Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus atau berada di daerah tertinggal, terdepan, terluar

Persyaratan bagi Peserta Lulusan Sekolah Luar Negeri:

  • Memiliki surat rekomendasi izin belajar
  • Bagi peserta PPDB SMA, permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Menengah di Kemendikbudristek
  • Bagi peserta PPDB SMK, permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi di Kemendikbudristek

Persyaratanbagi bagi Peserta Lulusan Pendidikan Nonformal-Informal:

  • Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10, setelah memiliki ijazah kesetaraan program Paket B dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK tujuan

https://www.kompas.com/edu/read/2022/06/20/140000971/cara-cek-hasil-ppdb-jabar-2022-tahap-1-dan-mekanisme-daftar-ulang-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke