Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPDB 2021: Ini Aturan Jalur Zonasi Versi Permendikbud

KOMPAS.com - Sejumlah daerah di Indonesia sudah bersiap memulai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai jenjang PAUD hingga SMA. Sebut saja DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur tengah mengumumkan aturan dan syarat bagi siswa saat mendaftar PPDB.

Sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2021, tentang PPDB, terdapat 4 (empat) jalur penerimaan yang dapat ditempuh oleh calon peserta didik untuk mendaftar.

Dari empat jalur tersebut, Jalur zonasi merupakan salah satu jalur penerimaan sekaligus jalur utama dengan proporsi kuota peserta didik yang paling besar.

Dilansir dari aturan Permendikbud, Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Jalur zonasi ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat memiliki rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Antara jenjang SD hingga SMA, memiliki porsi jalur zonasi yang berbeda dengan rincian:

1. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

2. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

3. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Mengutip dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, bila calon peserta didik dikarenakan keadaan tertentu seperti bencana alam dan atau bencana sosial tidak memiliki kartu keluarga, maka dapat mengikuti proses PPDB menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

Namun yang perlu diketahui, calon peserta didik dapat mendaftarkan diri dalam PPDB menggunakan surat keterangan domisili.

Dengan syarat berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum surat keterangan domisili diterbitkan.

Dengan demikian, calon peserta didik bisa mendaftar ke sekolah terdekat melalui jalur penerimaan zonasi. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.

Dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi, sekolah akan memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Prinsip dasar dalam jalur zonasi adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Penetapan wilayah zonasi dilakukan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya juga memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

Dalam menetapkan wilayah zonasi tersebut, pemerintah daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah yang kemudian diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/05/22/084502271/ppdb-2021-ini-aturan-jalur-zonasi-versi-permendikbud

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke