Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

252 Bunda PAUD Dapat Bantuan Stimulan, Ini Prasyaratnya

KOMPAS.com - Sebanyak 252 Bunda PAUD bakal menerima bantuan dari pemerintah. Bantuan bagi 29 Bunda PAUD tingkat Provinsi dan 223 Bunda PAUD tingkat Kabupaten dan Kota.

Nantinya, setiap Pokja Bunda PAUD Tingkat Provinsi menerima bantuan sebesar Rp 75 juta, sedangkan untuk Pokja Bunda PAUD Tingkat Kabupaten/Kota menerima bantuan sebesar Rp 50 juta.

Jangka waktu pelaksanaan bantuan 150 hari kalender terhitung sejak 1 minggu setelah dana masuk ke rekening penerima bantuan.

Sebelumnya, Direktorat PAUD Kemendikbud Ristek menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyaluran Bantuan Peningkatan Peran Bunda PAUD Provinsi dan Kabupaten dan Kota Tahun 2021, Minggu sampai Selasa (9-11/5/2021) secara virtual.

Melansir laman Ruang Guru PAUD Kemendikbud Ristek, Koordinator Fungsi Tata Kelola Direktorat PAUD Kemendikbud Ristek, Muhammad Ngasmawi mengatakan tujuan Bantuan Stimulan Bunda PAUD untuk tingkat Provinsi.

Yakni untuk mendorong peran Bunda PAUD Tingkat Provinsi mewujudkan penyamaan persepsi dan peningkat akses terkait layanan PAUD berkualitas melalui:

1. Pertama Koordinasi dengan Gugus Tugas PAUD Holistik Integratif (PAUD HI), OPD, UPT Kemendikbud Ristek, Organisasi Mitra (Ormit), Forum PAUD, dan pemangku kepentingan lainnya di tingkat provinsi.

2. Kedua, membuat rapat Internal pengurus Pokja Bunda PAUD tingkat provinsi.

3. Ketiga, melakukan Koordinasi dan Advokasi Bunda PAUD Tingkat Kabupaten/Kota dalam rangka peningkatan akses dan penguatan pendampingan untuk satuan PAUD.

4. Keempat, monitoring dan evaluasi terhadap hasil dari program kerja Pokja Bunda PAUD provinsi dalam bentuk jumlah satuan PAUD yang berhasil didampingi di seluruh kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut.

Sedangkan tujuan Bantuan Stimulan Bunda PAUD Tingkat Kabupaten/Kota yaitu mendorong peran Bunda PAUD Tingkat Kabupaten/Kota untuk mewujudkan penyamaan persepsi dan peningkatan akses terkait layanan PAUD berkualitas melalui:

1. Koordinasi dengan Gugus Tugas PAUD HI, OPD, UPT Kemendikbud, Ormit, Forum PAUD, dan Pemangku Kepentingan Lainnya di Tingkat Provinsi.

2. Melakukan penguatan Kapasitas Pokja Bunda PAUD Tingkat Kecamatan /Desa/Kelurahan.

3. Koordinasi dan Advokasi Bunda PAUD Tingkat Kecamatan/Desa/Kelurahan, Dinas Pendidikan kab/kota dan/atau lembaga/satuan pendidikan dalam bentuk pendampingan kepada satuan PAUD.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi unsur kinerja layanan holistik integratif, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil dari kegiatan yang tercantum di Program Kerja Pokja Bunda PAUD.

Prasyarat penerima bantuan

Berikut ini prasyarat Bantuan Bunda PAUD untuk tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota adalah sama yaitu:

1. Memiliki profil dan struktur organisasi;

2. Memiliki SK Pokja Bunda PAUD Tingkat Provinsi/Kab/Kota;

3. Memiliki rekomendasi dari Bunda PAUD Tingkat Kab/Kota tentang Penunjukan Dinas atau Organisasi Mitra PAUD Penerima Bantuan (khusus bagi Kab/Kota yang belum terbentuk Pokja Bunda PAUD).

4. Menyusun rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya;

5. Memiliki rekening dan NPWP atas nama Pokja Bunda PAUD Tingkat Provinsi;

6. Membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) atas penggunaan dana bantuan;

7. Membuat pakta integritas;

8. Menyusun daftar lembaga/satuan penyelenggara PAUD yang akan didampingi untuk menjadi percontohan dalam layanan holistik integratif, minimal tiga lembaga/satuan (khusus untuk Pokja Bunda PAUD Kab/Kota).

https://www.kompas.com/edu/read/2021/05/14/153351071/252-bunda-paud-dapat-bantuan-stimulan-ini-prasyaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke