KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 52,5 triliun.
Adapun dana itu diperuntukkan 216.662 satuan pendidikan (sekolah) mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, serta SLB di Indonesia tahun 2021.
Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3 tahun lalu, yang didukung Kemenkeu dan Kemendagri untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.
Untuk tahun ini, ada perbedaan dengan tahun lalu. Diantaranya mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah.
Dana BOS 2021
Melansir akun Instagram Kemendikbud, Kamis (25/2/2021), berikut ini penjelasan dari Dana BOS 2021.
1. Nilainya bervariasi sesuai karakteristik daerah.
2. Penggunaannya fleksibel, bisa untuk persiapan pembelajaran tatap muka.
3. Pelaporannya dilakukan secara daring.
Perbedaan Dana BOS 2020 dan 2021:
1. SD
2. SMP
3. SMA
4. SMK
5. SLB
Dana BOS bisa digunakan secara fleksibel kebutuhan sekolah:
1. Ketentuan pembayaran honor:
2. Persiapan pembelajaran tatap muka.
3. Pendukung Asesmen Nasional.
Syarat penyaluran
Sedangkan penyaluran Dana BOS 2021 dan pelaporannya:
Untuk pelaporan Dana BOS dilakukan melalui https://bos.kemdikbud.go.id/
https://www.kompas.com/edu/read/2021/02/26/051700171/ini-beda-dana-bos-2020-dan-2021-berikut-syarat-penyalurannya