Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Beda Dana BOS 2020 dan 2021 Berikut Syarat Penyalurannya

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 52,5 triliun.

Adapun dana itu diperuntukkan 216.662 satuan pendidikan (sekolah) mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, serta SLB di Indonesia tahun 2021.

Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3 tahun lalu, yang didukung Kemenkeu dan Kemendagri untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.

Untuk tahun ini, ada perbedaan dengan tahun lalu. Diantaranya mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah.

Dana BOS 2021

Melansir akun Instagram Kemendikbud, Kamis (25/2/2021), berikut ini penjelasan dari Dana BOS 2021.

1. Nilainya bervariasi sesuai karakteristik daerah.

2. Penggunaannya fleksibel, bisa untuk persiapan pembelajaran tatap muka.

3. Pelaporannya dilakukan secara daring.

Perbedaan Dana BOS 2020 dan 2021:

1. SD

  • 2020: Rp 900.000
  • 2021: Rp 1.960.000 (tertinggi sampai dengan)

2. SMP

  • 2020: Rp 1.100.000
  • 2021: Rp 2.480.000 (tertinggi sampai dengan)

3. SMA

  • 2020: Rp 1.500.000
  • 2021: Rp 3.470.000 (tertinggi sampai dengan)

4. SMK

  • 2020: Rp 1.600.000
  • 2021: Rp 3.720.000 (tertinggi sampai dengan)

5. SLB

  • 2020: Rp 3.500.000
  • 2021: Rp 7.940.000 (tertinggi sampai dengan)

Dana BOS bisa digunakan secara fleksibel kebutuhan sekolah:

1. Ketentuan pembayaran honor:

  • Pembayaran honor tidak dibatasi jika termasuk dalam kondisi darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat/daerah.
  • Pembayaran honor maksimal 50 persen jika dalam kondisi normal.
  • Pembayaran honor dapat diberikan jika dana masih tersedia.

2. Persiapan pembelajaran tatap muka.

3. Pendukung Asesmen Nasional.

Syarat penyaluran

Sedangkan penyaluran Dana BOS 2021 dan pelaporannya:

  1. Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap I tahun sebelumnya.
  2. Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap III tahun sebelumnya.
  3. Penyaluran tahap III dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap I tahun sebelumnya.

Untuk pelaporan Dana BOS dilakukan melalui https://bos.kemdikbud.go.id/

https://www.kompas.com/edu/read/2021/02/26/051700171/ini-beda-dana-bos-2020-dan-2021-berikut-syarat-penyalurannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke