Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Klarifikasi Kemendikbud: Pembukaan Tahun Ajaran Beda dengan Pembukaan Sekolah

KOMPAS.com - Terkait dengan perkembangan terjadi di masyarakat, Kemendikbud menjernihkan persoalan terkait penetapan 13 Juli 2020 sebagai tanggal dimulainya tahun ajaran baru: pembukaan tahun ajaran baru tidak sama dengan pembukaan sekolah.

Masih banyak masyarakat hanya membaca judul di media, sehingga langsung menyimpulkan tanggal tersebut adalah pembukaan sekolah di mana siswa kembali masuk kelas di tahun ajaran baru 2020/2021.

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad menegaskan ada perbedaan antara "dimulainya Tahun Ajaran Baru" dengan "tanggal dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk tatap muka".

“Tanggal 13 Juli adalah tahun pelajaran baru, tetapi bukan berarti kegiatan belajar mengajar tatap muka. Metode belajar akan tergantung perkembangan kondisi daerah masing-masing,” jelas Hamid melalui rilis resmi yang diterima Kompas.com (29/5/2020).

Tidak mundur ke Januari

Hamid mengatakan kalender pendidikan Indonesia dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir akhir bulan Juni.

“Dengan dimulainya PPDB ini sebenarnya sudah jelas bahwa kami tidak memundurkan kalender pendidikan ke bulan Januari. Kenapa tidak memundurkan? Karena kalau memundurkan maka akan ada konsekuensi yang harus kita sinkronkan,” jelas Hamid.

Hamid kembali menjelaskan salah satu konsekuansi yang perlu dipikirkan jika memundurkan tahun ajaran baru adalah peserta didik untuk tingkat SMA dan SMP yang sudah dinyatakan lulus.

“Kelulusan siswa SMA dan SMP sudah diumumkan, sebentar lagi akan diumumkan untuk kelulusan siswa SD. Artinya kalau sudah lulus kemudian diperpanjang, anak yang lulus ini mau dikemanakan? Termasuk juga perguruan tinggi juga sudah melakukan seleksi,” jelasnya.

Metode dan media pelaksanaan belajar dari rumah di tahun ajaran baru nanti dilaksanakan dengan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi kedalam dua pendekatan yaitu: dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

Hamid menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan hal tersebut, mulai dari platform pembelajaran yang dapat dipilih pihak sekolah (daring) hingga TVRI, RRI atau mengunduh materi belajar (luring).

PPDB luring perhatian protokol

Sejalan dengan itu, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang menambahkan hal yang mungkin menjadi masalah dalam PPDB (penerimaan peserta didik baru) sebelum pembukaan tahun ajaran baru.

Beberapa daerah yang belum siap melaksanakan sistem daring untuk PPDB terpaksa masih menggunakan metode luring yang masih membutuhkan kehadiran fisik di sekolah.

“Tentu saja sesuai dengan yang diperintahkan oleh Bapak Presiden bahwa dalam pelaksanaan PPDB jika tidak dapat menghindari pertemuan langsung maka untuk metode luring harus memperhatikan protokol kesehatan seperti penyediaan masker dan hand sanitizer," jelas Chatarina.

Termasuk dengan menjaga jarak dan tidak melakukan kerumunan, tegasnya.

“Oleh karena itu dalam metode luring kami harapkan kesiapan pemerintah daerah untuk jauh-jauh hari menyampaikan pelaksanaan PPDB nya secara luring sehingga dapat membagi waktu pendaftaran agar tidak terjadi kerumunan yang akan menyulitkan pendaftar untuk menjaga jarak,” imbuhnya.

https://www.kompas.com/edu/read/2020/05/29/195508971/klarifikasi-kemendikbud-pembukaan-tahun-ajaran-beda-dengan-pembukaan-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke