Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan memuat klaim, Mahmakah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilihan umum presiden-wakil presiden (pilpres).
Gugatan itu diajukan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam unggahan disebutkan, pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
Namun, setelah ditelusuri video tersebut tidak benar atau hoaks.
Adapun MK mulai menggelar sidang perselisihan hasil pilpres, pada Rabu (27/3/2024). Gugatan diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud.
Para pemohon meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif, yakni pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etik berat.
Selain itu, mereka mendalilkan soal dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Narasi bahwa MK telah mengabulkan gugatan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dibagikan oleh akun YouTube ini.
Akun tersebut membagikan video berdurasi 8 menit 51 detik pada 29 Maret 2024 dengan judul:
GUGATAN 01 & 03 DIKABULKAN !! P4SLON 02 JELAS MEL?NGG4R P3MILU || BUKTI SANGAT JELAS
Setelah ditelusuri, beberapa klip dalam video tidak terkait dengan narasi soal putusan gugatan sengketa hasil pilpres.
Salah satu klip yang menampilkan kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, identik dengan video di kanal YouTube Berita Satu ini.
Dalam video, Bambang membacakan sembilan petitum atau permohonan yang diminta oleh Anies-Muhaimin. Salah satu permohonannya, hasil Pilpres 2024 dibatalkan.
Setelah menyimak keseluruhan video, Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan informasi bahwa MK telah mengabulkan gugatan pasangan calon nomor urut 1 dan 3.
Narator membacakan artikel di laman Tribun Jogja ini berjudul "idang Memanas! Hakim MK dan Kubu AMIN Cek-cok, Video Jokowi Diduga Cawe-cawe Pilpres Diputar".