Dengan kondisi tersebut, hak prajurit memperoleh rumah dinas, seperti diatur Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, belum bisa dipenuhi secara ideal.
Masih belum idealnya pemenuhan rumah dinas ini cukup membebani prajurit tamtama dan bintara yang umumnya bergaji antara Rp 3,5 sampai Rp 6 juta per bulan.
Selengkapnya baca di sini.
Anies menyebutkan, Kemenhan menggunakan anggaran Rp 700 triliun untuk membeli alutsista bekas.
Berikut anggaran Kemenhan selama masa jabatan Prabowo (2020-2024):
Sementara, belanja alutsista Kemenhan dari 2020-2024 adalah sebagai berikut:
(Catatan: 2020-2022 adalah data realisasi, 2023 outlook, dan 2024 alokasi).
Alutsista yang dibeli selama kepemimpinan Prabowo antara lain pesawat tempur Rafale, kapal selam Scorpene, dan pesawat tempur Mirage 2000-5 bekas Qatar.
Selengkapnya baca di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.