Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEK FAKTA: Ganjar Sebut UU Perampasan Aset dan Koruptor Ditahan di Nusakambangan untuk Efek Jera

Kompas.com - 13/12/2023, 17:07 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyebutkan, koruptor yang ditahan di penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah akan dapat memunculkan efek jera.

Pernyataan itu berkaitan dengan dukungannya dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.

"Maka segera kita bereskan Undang-Undang Perampasan Aset dan untuk pejabat yang korupsi bawa ke Nusakambangan. Agar bisa punya efek jera bahwa ini tidak main-main," kata Ganjar dalam debat pertama Pilpres 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (12/12/2023).

Bagaimana faktanya?

RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana diusulkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2008.

Akan tetapi, sampai saat ini DPR belum menindaklanjuti usulan pembahasan bersama RUU Perampasan Aset.

Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengusulkan pembahasan bersama RUU Perampasan Aset kepada DPR pada 4 Mei 2023.

Pimpinan DPR bahkan belum mengumumkan surat presiden (surpres) yang berisi usul pembahasan RUU Perampasan Aset di rapat paripurna.

Situs DPR RI mencatat bahwa RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hukuman tindak pidana korupsi selama ini belum setimpal dengan kerugian negara.

Ambil contoh catatan KPK pada 2001-2012 kerugian negara dari 1.842 kasus korupsi mencapai Rp 168 triliun.

Kendati demikian, hukuman final terhadap para koruptor hanya menghasilkan jumlah tuntutan sebesar Rp 15 triliun. Sisanya Rp 153 triliun ditanggung oleh negara menggunakan uang pajak dari rakyat.

Data terbaru dari Indonesia Corruption Watch (ICW), pada 2022 total anggaran yang dialokasikan negara untuk penegakan hukum perkara korupsi di tingkat penyidikan yakni Rp 449 miliar untuk menjerat 2.772 tersangka.

ICW menilai, regulasi perampasan aset yang akan dibentuk seharusnya dilakukan dengan pendekatan hukum yang lebih progresif, seperti menerapkan asas non-conviction-based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan.

Sehingga permohonan penyitaan dan perampasan aset dapat dilakukan melalui mekanisme hukum perdata tanpa harus menunggu pembuktian pidana.

Menurut ICW, RUU perampasan aset yang diusulkan memang sudah memenuhi asas NCB. Namun penerapannya masih bergantung pada proses penegakan hukum pidana atas tersangka atau terdakwa dengan kondisi yang sangat spesifik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Ini Bukan Cuplikan Rekayasa Korban Serangan Israel di Rafah

Video Ini Bukan Cuplikan Rekayasa Korban Serangan Israel di Rafah

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Dennis Lim Promosikan Situs Judi

[HOAKS] Dennis Lim Promosikan Situs Judi

Hoaks atau Fakta
Amnesty International Catat 114 Vonis Hukuman Mati di Indonesia pada 2023

Amnesty International Catat 114 Vonis Hukuman Mati di Indonesia pada 2023

Data dan Fakta
[HOAKS] Imbauan Mewaspadai Aksi Balas Dendam Komplotan Begal di Sumut

[HOAKS] Imbauan Mewaspadai Aksi Balas Dendam Komplotan Begal di Sumut

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Penertiban NIK di Jakarta Dilakukan Bertahap

[KLARIFIKASI] Penertiban NIK di Jakarta Dilakukan Bertahap

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Mike Tyson Akan Berikan 10 Juta Dollar AS untuk Pria yang Menikahi Putrinya

[HOAKS] Mike Tyson Akan Berikan 10 Juta Dollar AS untuk Pria yang Menikahi Putrinya

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Tiga Anak di Rafah Berpura-pura Jadi Korban Serangan Israel

[HOAKS] Tiga Anak di Rafah Berpura-pura Jadi Korban Serangan Israel

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Seorang Perempuan Jadi Korban Pembegalan di Baubau pada 28 Mei

[HOAKS] Seorang Perempuan Jadi Korban Pembegalan di Baubau pada 28 Mei

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Terowongan Menghubungkan Rafah ke Mesir

[HOAKS] Foto Terowongan Menghubungkan Rafah ke Mesir

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Menilik Kabar TNI-Polri Usir Pasien dan Penutupan RSUD Madi, Papua

[KLARIFIKASI] Menilik Kabar TNI-Polri Usir Pasien dan Penutupan RSUD Madi, Papua

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Presiden Iran Selamat dari Kecelakaan Helikopter, Simak Bantahannya

INFOGRAFIK: Hoaks Presiden Iran Selamat dari Kecelakaan Helikopter, Simak Bantahannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Hujan Ikan Terjadi di Jalanan China, Bukan Iran

[KLARIFIKASI] Foto Hujan Ikan Terjadi di Jalanan China, Bukan Iran

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Pengibaran Bendera Palestina di Puncak Piramida Mesir Hasil Rekayasa

[KLARIFIKASI] Video Pengibaran Bendera Palestina di Puncak Piramida Mesir Hasil Rekayasa

Hoaks atau Fakta
Kilas Balik Berdirinya Amnesty International dan Sepak Terjangnya...

Kilas Balik Berdirinya Amnesty International dan Sepak Terjangnya...

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] Undian Berhadiah dari Bank Jatim

[HOAKS] Undian Berhadiah dari Bank Jatim

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com