Dalam video tersebut, AB mengkritik Jokowi terkait penanganan wabah Covid-19. AB ditangkap setelah ada pihak yang melaporkannya ke Bareskrim Polri pada April 2020.
Sebelumnya, pada bulan Februari, AB juga dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Menurut polisi, AB melakukan aksinya untuk menyebarkan paham tertentu.
Selengkapnya baca di sini.
3. RY ditangkap karena unggah foto yang dianggap hina Jokowi
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap RY di Jalan Raya Padang, Bukittinggi, Sumatera Barat pada 2017 karena mengunggah foto editan yang dianggap menghina Jokowi.
Ropi diduga menggunakan akun Facebook-nya untuk mengunggah foto-foto rekayasa yang bernada ujaran kebencian. Selain ia juga mengunggah foto yang dianggap menghina Jokowi.
Selengkapnya baca di sini.
4. YP ditangkap karena unggah konten pornografi yang catut Jokowi
YP, ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri pada 2015 karena dianggap menyebarkan tulisan berunsur pornografi pada foto Jokowi dan artis Nikita Mirzani.
Yulianus dijemput paksa di Jalan Rambutan Pejaten, Jakarta Selatan berdasarkan laporan yang dilakukan oleh dua orang.
Selengkapnya baca di sini.
5. MK ditangkap karena unggah konten yang hina Jokowi dengan kata kasar
Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria paruh baya bernama MK karena menghina Jokowi melalui Twitter pada 2021. Dia dianggap mengunggah konten di Twitter yang menghina Jokowi dengan kata-kata kasar dan tidak pantas.
Adapun Mustafa baru membuat akun Twitter tersebut pada bulan Maret 2021. Ia ditangkap setelah ada laporan terhadap dirinya.
Selengkapnya baca di sini.